kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

KUHAP Baru Berlaku, Apindo Fokus ke Kepastian Investasi dan Restorative Justice


Senin, 05 Januari 2026 / 13:41 WIB
KUHAP Baru Berlaku, Apindo Fokus ke Kepastian Investasi dan Restorative Justice
ILUSTRASI. Shinta Widjaja Kamdani dan pengurus Apindo (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dunia usaha tengah pasang mata menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh pemerintah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan akan fokus mengawal implementasi aturan ini, terutama terkait poin-poin krusial yang menyentuh ranah korporasi.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan, pihaknya memberikan perhatian khusus pada pengenalan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan deferred prosecution agreement (penundaan penuntutan) dalam beleid anyar tersebut.

Sebagai informasi, KUHAP baru ini telah diteken Presiden pada Desember 2025 sebagai landasan hukum tata cara penegakan hukum pidana ke depan. Shinta mencermati, pembaruan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat efektivitas penegakan hukum.

Baca Juga: Kunjungan Wisman 2025 Tembus 13,98 Juta, Tertinggi dalam Enam Tahun Terakhir

"Secara prinsip, dunia usaha tidak menutup mata terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada perbaikan. Namun, perhatian utama kami bukan semata pada substansi, melainkan bagaimana ketentuan tersebut diimplementasikan di lapangan," ujar Shinta kepada Kontan, Senin (5/1/2026).

Shinta menekankan, skema penyelesaian di luar pengadilan maupun penundaan penuntutan harus memiliki standar prosedur yang jelas, transparan dan konsisten. Hal ini penting agar tidak muncul ruang interpretasi yang berbeda-beda di kemudian hari.

Menurutnya, bagi dunia usaha, kepastian dan konsistensi hukum adalah prasyarat dalam menjaga keberlanjutan bisnis. Mekanisme restorative justice diharapkan tidak justru menciptakan ketidakpastian baru, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini sudah patuh terhadap regulasi.

"Mekanisme seperti restorative justice perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu praktik usaha yang sudah berjalan dengan baik, serta tidak menciptakan ketidakpastian baru," tegas Shinta.

Oleh karena itu, lanjut Shinta, Apindo memandang sosialisasi yang memadai dan dialog terbuka antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi sangat vital di periode awal implementasi ini. 

Dia bilang, kejelasan kriteria dan batasan kewenangan sangat dibutuhkan agar dunia usaha bisa menyesuaikan sistem kepatuhan secara proporsional.

Baca Juga: BPS Catat Kunjungan Wisman di Bali Turun Tajam di November 2025

Lebih lanjut, Shinta menambahkan, dalam waktu dekat, Apindo berencana menjadikan sosialisasi implementasi KUHAP ini sebagai salah satu fokus perhatian utama. Tujuannya, untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif tanpa merusak iklim investasi yang kondusif.

"Apindo akan memastikan tujuan penegakan hukum berjalan seiring dengan terjaganya kepastian berusaha. Dunia usaha siap memberikan masukan konstruktif agar kebijakan ini tidak mendisrupsi praktik bisnis yang sehat," pungkasnya.

Selanjutnya: Honda Perpanjang Penghentian Produksi di China Akibat Krisis Chip

Menarik Dibaca: Promo HokBen Spesial Musim Hujan, Beli Hoka Ramen Gratis Bubur Hangat Khas Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×