kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kubu SDA: Romahurmuziy tak layak jadi anggota DPR


Jumat, 12 September 2014 / 21:26 WIB
Kubu SDA: Romahurmuziy tak layak jadi anggota DPR
ILUSTRASI. Manfaat kangkung untuk kesehatan tubuh.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berbuntut panjang. Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) memecat tiga  Wakil Ketua Umum PPP yakni Emron Pangkapi, Lukman Hakim Saifuddin, dan Suharso Monoarfa serta Sekjen Romahurmuziy dari keanggotan partai.

Sekjen PPP versi SDA, Syaifullah Tamliha mengatakan Romahurmuziy sudah tidak layak lagi dilantik sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

"Yang dipecat Romi, Emron dan Suharso dari kepartaian. Yang terpilih sebagai anggota DPR Romi. Lukman diberhentikan dari pengurus DPP PPP," kata Tamliha ketika dikonfirmasi, Jumat (12/11/2014) malam.

Tamliha mengatakan pihaknya akan berkoordinasi ke KPU terkait pemecatan Romi. PPP juga akan melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak melantik Romi sebagai anggota DPR.

Tamliha mengatakan pihaknya taat konstitusi bahwa ketua umum PPP dapat diganti melalui muktamar. Hal itu juga berlaku pada partai politik lain.

"Yang bisa memberhentikan dia (SDA) muktamar bukan pengurus harian, mereka salah menafsirkan AD/ART pasal 10 tentang pemberhentian anggota. Anggota itu bukan ketum. Ketum diberhentikan oleh muktamar," ujarnya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×