CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Kubu Prabowo; MK telah keliru menolak gugatan


Kamis, 21 Agustus 2014 / 22:33 WIB
ILUSTRASI. 3 Film Buatan Makoto Shinkai ini Rilis di Indonesia, Sedang Tayang Suzume no Tojimari


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut hakim MK, yang diketuai Hamdan Zoelva menolak permohonan yang diajukan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburrahman, hakim telah keliru dalam memutuskan permohonannya. "Kita sangat kecewa dan tidak legowo, tapi inilah hasilnya," ujarnya, Kamis (21/8).

Seharusnya, pemilihan umum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inkonstitusional. Beberapa hal yang dianggapnya inkonstitusional adalah soal pembukaan kotak suara oleh KPU. Padahal, hal itu jelas melanggar aturan.

Selain itu, adanya upaya intervensi oleh Kepala Daerah, kepada bawahannya menjelang pemilihan juga melanggar aturan. Namun, meski tidak puas dirinya tidak bisa melakukan upaya hukum lanjutan terkait putusan MK.

Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun demikian, pihaknya siap menyusun langkah hukum lain. Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak Prabowo juga akan melakukan upaya melalui jalur politik di kursi parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×