kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa Hukum Togar Tegaskan Kliennya Tidak Minta Bantuan Soal Ekspor Minyak Goreng


Kamis, 22 September 2022 / 18:51 WIB
Kuasa Hukum Togar Tegaskan Kliennya Tidak Minta Bantuan Soal Ekspor Minyak Goreng
Kuasa Hukum General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang (tengah).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kuasa Hukum General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta bantuan terkait pengajuan ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal itu dikatakan Denny mengutip keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemendag, Farid Amir.

Dalam kesaksiannya, Farid menjelaskan data mengenai ekspor minyak goreng Musim Mas sebesar 775.202 ton dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 160.986 ton. 

Keterangan itu kemudian diperkuat Denny yang mengatakan bahwa secara fakta realisasi DMO sawit PT Musim Mas sebesar 150.000 ton. Artinya, jumlah itu di bawah dari kewajiban Musim Mas untuk melaksanakan DMO seperti yang disampaikan Farid.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Denny melanjutkan bahwa Farid dalam keterangannya menegaskan bahwa Togar tidak pernah meminta tolong kepada Farid untuk permohonan perizinan ekspor. Sementara, distribusi minyak goreng yang tidak terlaksana dengan baik merupakan tanggungjawab distributor dan bukan eksportir.

Denny menambahkan bahwa proses permohonan 41 PE dari Musim Mas group telah sesuai dengan ketentuan. Di antaranya sudah memenuhi persyaratan sales kontrak, Demand Order (DO), Purchase Order (PO), dan dilengkapi dengan faktur pajak. 

"Jadi itu sudah clear dikatakan oleh saksi tadi sebagai direktur perdagangan luar negeri tentang ekspor-ekspor yang dilakukan oleh Musim Mas," jelas Denny dalam keterangannya, Kamis (22/9).

Sementara itu, kuasa hukum korporasi Musim Mas, Refman Basri menegaskan bahwa persetujuan ekspor (PE) yang dikeluarkan Kemendag untuk kliennya tidak menyalahi aturan.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Togar Sitanggang Ajukan Keberatan Banding

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya peringatan kepada pihak perusahaan soal penerbitan PE. "Jadi tidak ada sanksi yang diberikan kepada kita," ujarnya.

Kemudian Refman menyoroti soal produsen minyak goreng lainnya yang turut mendapatkan PE dari Kemendag. Dia bilang, ada 65 perusahaan yang menggunakan izin tersebut untuk menjual CPO ke luar negeri. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×