Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Tim Penasihat Hukum General Manager Musim Mas Group, Togar Sitanggang, Denny Kailimang mengklaim kliennya Togar Sitanggang menjadi korban dari peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diduga berubah-ubah.
Peraturan yang tidak konsisten tersebut membuat Togar menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara dugaan korupsi minyak goreng (migor). "Kami korban dari peraturan," ujar Denny Kailimang dalam keterangannya, Kamis (29/9).
Denny memaparkan, Peraturan Kemendag soal Harga Eceran Tertinggi (HET) diklaim sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Menurutnya, penetapan HET minyak goreng Rp 14.000 per liter, tidak mengikuti harga minyak sawit mentah internasional (Crude Palm Oil/CPO) yang sudah naik. "Dengan patokan harga itu produsen tidak mau menjual produknya," jelasnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Denny melanjutkan, hal itu membuat pasokan minyak goreng di pasaran menurun hingga menimbulkan kelangkaan. Sementara barang yang sudah diproduksi produsen, tidak berani dijual di atas harga pasar. "Mereka takut jual. Takut ditangkap polisi, karena HET-nya sudah ada," ujarnya.
Berawal dari sini, Kemendag mulai membuat serangkaian kebijakan. Hingga akhirnya produsen minyak goreng diwajibkan mengalokasikan 20% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, lewat kebijakan domestic market obligation (DMO).
Namun Denny menegaskan, dalam peraturannya, tidak dituliskan mengenai kewajiban produsen untuk memastikan barangnya sampai ke pelosok daerah dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Dengan adanya 20% dengan HET yang ditentukan itu, tidak disebutkan sampai ke pengecer. Hanya sampai D1," katanya.
Sementara dalam kesaksian Oke Nurwan, selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), dijelaskan bahwa pada tahap D1 atau distribusi dan pengiriman, para distributor membutuhkan biaya lebih untuk memasarkan minyak goreng yang di drop produsen sampai ke pelosok daerah.
Baca Juga: Respons Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Minyak Goreng Pasca Pembelaannya Ditolak Jaksa
"Makanya harganya naik kan. Inilah masalahnya. Maka di Maret (2022) keluar peraturan harga bebas ikutin harga pasar. Cuma minyak curah aja yang Rp 14.000," paparnya.
Dengan adanya peraturan itu, Denny menjelaskan bahwa peredaran minyak goreng di dalam negeri kembali terpenuhi. Sehingga dia menyalahkan kebijakan-kebijakan Kemendag yang cepat berubah. "Kami korban dari peraturan," tandasnya.
Sementara itu Refman Basri, kuasa hukum korporasi Musim Mas mempertanyakan puluhan perusahaan ekspor minyak goreng yang belum juga diajukan ke persidangan. Karena hingga saat ini hanya 3 perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
"Saya masih tanya perusahaan lain kok didiamin saja. Kenapa cuma 3 perusahaan yang jadi tersangka. Kemana perusahaan lainnya. Ini ada apa? Apa ini ada?," tanyanya.
Baca Juga: 5 Terdakwa Kasus Izin Ekspor CPO Didakwa Rugikan Negara Rp 18,35 Triliun
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa lima orang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,3 triliun
Kelima terdakwa itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Kemudian, penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Serta, bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News