kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kuasa hukum: Pledoi Anas mengacu ke persidangan


Kamis, 18 September 2014 / 11:04 WIB
Kuasa hukum: Pledoi Anas mengacu ke persidangan
ILUSTRASI. Asam urat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali  dijadwalkan menjalani persidangan, Kamis (18/9). Persidangan kali ini diagendakan, pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan Anas beserta tim kuasa hukumnya menanggapi tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Sesuai agenda nanti jam 13.00 WIB baik, Mas Anas atau penasehat hukum akan membacakan pledoi nanti bang Buyung (Adnan Buyung Nasution yang akan memimpin langsung,” kata salah satu kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, Kamis.

Menurut Handika, pledoi yang akan dibacakan kubunya bersifat substantif yang mengacu kepada fakta persidangan yang sudah berjalan.

”Penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang subtanstif dalam menilai perkara,” tambah Handika.

JPU pada KPK pekan lalu meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Anas selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Jaksa menilai, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Anas untuk membayarkan uang pengganti  sebesar Rp 94,18 miliar lebih atau tepatnya dan US$ 5,26 juta. Apabila Anas tidak membayarkannya selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau, apabila Anas tidak sanggup membayat karena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana tambahan yakni berupa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Anas. Jaksa juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare (Ha) yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×