kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,41   -5,94   -0.64%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum nasabah: Ada temuan baru pelanggaran Narada Aset Manajemen (NAM)


Selasa, 03 November 2020 / 11:44 WIB
Kuasa hukum nasabah: Ada temuan baru pelanggaran Narada Aset Manajemen (NAM)
ILUSTRASI. Laporan nasabah korban PT Narada Aset Manajemen


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 502 nasabah yang telah mempercayakan dananya sebesar lebih dari Rp 600 miliar ke PT Narada Aset Manajemen (NAM) kembali mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas dari Industri asset manajemen.

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners selaku kuasa hukum nasabah NAM tersebut mengungkapkan, pihaknya baru saja mendapatkan data tentang adanya temuan dari OJK pada bulan Desember 2019 yang isinya menjelaskan bahwa Direktur Utama Narada hanya aktif melakukan pengelolaan portfolio dari NAM hingga November 2018. Selebihnya telah dikendalikan langsung oleh Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama. 

"Hal itu tentu tidak sesuai dengan aturan tentang manajer investasi tanggal Nomor : Kep- 480/BL/2009 Tanggal : 31 Desember 2009 ( V.D.11  tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi) yang sudah dibuat oleh OJK sendiri selaku pengawas," kata Johannes dalam press rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/10).

Baca Juga: 502 nasabah korban investasi Narada Asset Management tunggu kejelasan dari OJK

Ia menambahkan, isi pasal 2 butir 2b  dar i aturan itu ditulis bahwa pelaksanaan fungsi investasi dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam dan LK dan mempunyai pengalaman kerja dalam bidang investasi dan pengelolaan dana paling kurang 3 (tiga) tahun.

Dan tidak hanya itu saja, adanya juga penemuan dari OJK pada bulan Desember 2019  bahwa reksa dana yang dikelola oleh PT NAM memiliki Sub Rekening Efek di beberapa perusahaan efek. Sementara berdasarkan konfirmasi dari bank kustodian diketahui bahwa bank kustodian tidak pernah membuka dan mencatatkan sub rekening efek di beberapa perusahaan efek.

Hal ini membuat para nasabah menjadi sangat bertanya-tanya mengapa ada sub rekening efek dalam produk reksa dana yang dikelola oleh PT NAM. "Apakah sub rekening efek ini adalah hal yang memang diizinkan oleh OJK, karena hal ini sangat tidak wajar, dana apa fungsi dari sub rekening efek ini?" lanjut Johannes.

Ia mengatakan, para nasabah sangat menyayangkan kelalaian dari OJK selaku regulator dalam masalah pengawasan terhadap PT NAM sejak 2018. Beberapa potensi pelanggaran-pelanggaran dari PT NAM juga sedang dipelajari oleh Kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & partners.

Baca Juga: Pengacara Benny Tjokro: WanaArtha Life tak terlibat Jiwasraya

Para nasabah akan melakukan aksi pelaporan-pelaporan baru ke kepolisian setempat dalam waktu dekat guna meminta keterangan dari PT NAM dan OJK mengenai temuan-temuan ini. Nasabah juga meminta hearing dari DPR RI Komisi XI guna mempertanyakan upaya-upaya yang akan diambil dari OJK yang dinilai telah lalai dalam fungsi dan pengawasan terhadap PT NAM sejak tahun 2018.

Selanjutnya: 2019, OJK suspensi produk dari 37 manajer investasi, berikut daftar dan sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×