kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum korban Jouska sebut kasus Jouska segera naik ke penyelidikan


Jumat, 15 Januari 2021 / 18:13 WIB
Kuasa hukum korban Jouska sebut kasus Jouska segera naik ke penyelidikan
ILUSTRASI. Kuasa hukum korban Jouska menyebutkan kasus Jouska segera naik ke penyelidikan.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Jouska Finansial Indonesia masih bergulir. Beberapa korban kasus ini dipanggil Bareskrim untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor.

Kuasa hukum korban Jouska Finansial Indonesia Rinto Wardana berharap, kasus ini bisa segera berlanjut ke tahap penyelidikan.

"Hari ini BAP terakhir terhadap tiga orang pelapor termasuk Randy (personil band Nidji), dengan begitu totalnya ada 41 korban dengan nilai sekitar Rp 18 miliar," kata Rinto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/1).

Rinto menjelaskan, pertanyaan untuk si pelapor tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pertanyaan-pertanyaan penyidik berkisar soal asal mula peristiwa tindak pidana pencucian uang, penggelapan penipuan.

Baca Juga: Kemelut Jouska sudah sampai ke kepolisian, ini kata Satgas Waspada Investasi

Setelah ditelaah lebih dalam, Rinto mengungkapkan ada tambahan pasal pengaduan, yakni Pasal 104 UU Pasar modal karena ada indikasi insider trading dalam kasus ini.

"Ketika ada transaksi misalnya penjualan saham di pasar modal yang seharusnya bukan menjadi konsumsi publik, tapi ada orang dalam yang membukanya ke publik," jelas Rinto.

Kata Rinto, insider trading tidak seharunya dilakukan, dengan begitu ada pasal tindak pidana tersendiri untuk aktivitas tersebut.

Dengan begitu, ujar Rinto, ada tiga tindak pidana yang sedang diselidiki tim penyidik dari kasus Josuka ini. Yakni terkait laporan Tindak Pidana Penipuan (TPP), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan teranyar digunakannya UU Pasar Modal lantaran terdapat unsur tindak pidana membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham.

Adapun pasal-pasal yang digunakan seperti Pasal 104 tentang Pidana Pasar Modal, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal TPPU.

"Beberapa bukti sudah diserahkan dan penyidik sudah konfirmasi ke pelapor dan sudah ada beberapa informasi terbaru yang digunakan," jelasnya.

Baca Juga: Nasabah Jouska Lapor Polisi Meski Ditawari Pengembalian Dana, Ini Alasannya

Dengan tambahan pelapor ini, Rinto saat ini mewakili 41 korban kasus Jouska dengan nilai kerugian total mencapai Rp 18 miliar. Jumlah kerugian yang dialami klien Rinto pun beragam, mulai dari Rp 25 juta hingga yang terbesar Rp 3,1 miliar.

Setelah BAP, Rinto menyebutkan, tahap selanjutnya penyidik akan menarik kesimpulan terkait pasal-pasal yang dilaporkan telah terpenuhi baik bukti dan saksi-saksinya.

"Ketika tahap peyidikan dinaikkan, maka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan seperti CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno akan dipanggil ke sini (Bareskrim)," imbuh Rinto.

Selain Aakar, Rinto juga mengungkapkan adanya kemungkinan pihak-pihak lain dipanggil untuk penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, diantaranya dua sekuritas dan tiga emiten.

"Yang saya ketahui sudah pasti Philip Sekuritas, yang kedua perlu pendalaman adalah MNC Sekuritas, mungkin ada sekuritas lain yang akan menjadi temuan penyidik," ungkapnya.

Sedangkan untuk emiten yang diindikasikan terlibat, Rinto hanya menyebutkan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).

Selanjutnya: CEO Jouska menjawab soal dugaan pencucian uang, ini katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×