kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

KSSK kebal hukum, beleid Covid-19 digugat ke Mahkamah Konstitusi


Senin, 13 April 2020 / 00:07 WIB
KSSK kebal hukum, beleid Covid-19 digugat ke Mahkamah Konstitusi
ILUSTRASI. KSSK kebal hukum, beleid Covid-19 digugat ke Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/4).

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4) para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal 27 Perppu 1/2020. Alasannya pasal tersebut memberikan kekebalan hukum bagi Komite Stablitas Sistem Keuangan (KSSK).

Baca Juga: Kemenhub pastikan seluruh bandara tetap beroperasi di tengah PSBB

“Pasal tersebut adalah pasal yang superbody, dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga peradilan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dalam Pasal 27 ayat (2) memang dinyatakan bahwa anggota KSSK, sekretairs KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat lainnya tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas terkait Perppu ini berdasarkan itikad baik.

Adapun dalam pasal 27 ayat (3) segala tindakan maupun keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini juga tak bisa menjadi objek gugatan dalam pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga: Pandemi corona bikin kredit sindikasi perbankan sepi

“Mengacu kedudukan Presiden Republik Indonesia adalah tidak kebal hukum, sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) bila diduga melanggar ketentuan UU, dan UUD baik dalam keadaan normal maupun bencana. Hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu 1/2020,” sambung Boyamin.

Boyamin menambahkan dalil itikad baik dalam pasal 27 ayat (2) pun mestinya dapat diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka. Sebab jika tidak akan rawan penilaian subjektif oleh penyelenggara pemerintah sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×