kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perhitungan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data BPS


Selasa, 26 Oktober 2021 / 20:39 WIB
Perhitungan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data BPS
ILUSTRASI. Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Perhitungan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data BPS.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, perhitungan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Adi mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 21 Oktober sampai dengan 22 Oktober 2021 untuk membahas terkait upah minimum tahun depan.

Melalui dialog tersebut diperoleh sejumlah kesepakatan. Pertama, penyamaan persepsi tentang implementasi upah minimum di 2022. Kedua, disampaikan permasalahan-permasalahan di lapangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: KSPI minta upah minimum tahun depan naik 7%-10%

Ketiga, para stakeholder menunggu kelengkapan data dari BPS untuk menetapkan upah minimum di 2022.

Keempat, Depenas bersama Kemenaker data dari BPS sebisa mungkin diterima oleh Kemenaker tanggal 5 November. Selanjutnya, Depenas meminta Kemenaker bisa menetapkan acuan normatif yang dimaksud sebelum tanggal 10 November 2021.

"Dengan begitu nanti tentu kalau berbicara penetapannya tergantung data hasil BPS. Jadi kami tidak bisa mengintisarikan dan berasumsi sebelum menerima data dari BPS yang dimaksud," ujar Adi saat dihubungi, Selasa (26/10).

Sebagai informasi, dalam PP 36 nomor 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).

Selanjutnya: Daftar Prakerja Gelombang 22? Ini tips unggah KTP agar tidak gagal daftar Prakerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×