kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KSPI sebut ada ribuan perusahaan belum lunasi THR tahun 2020, ini kata Kemenaker


Minggu, 21 Maret 2021 / 17:55 WIB
KSPI sebut ada ribuan perusahaan belum lunasi THR tahun 2020, ini kata Kemenaker
ILUSTRASI. Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, hingga saat ini masih terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2020. Perusahaan tersebut terutama yang ada di sektor garmen, tekstil dan sepatu.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi serta kabupaten. "Terkait dengan klaim yang belum terbayar, kami koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk mendampingi," ujar Anwar kepada Kontan, Minggu (21/3).

Lebih lanjut, Anwar pun mengatakan pihaknya akan melihat lebih detail perusahaan mana saja yang belum melakukan pembayaran THR di tahun lalu.

Baca Juga: Terkait pembayaran THR 2021, pengusaha minta sesuai kemampuan

Sementara itu, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani pun mengatakan pihaknya masih mendalami persoalan ini. "Masih kami dalami, jangan sampai salah langkah," ujar Dinar.

Adapun, sampai saat ini pemerintah masih menggodok aturan mengenai pembayaran THR keagamaan di tahun ini. Presiden KSPI Said Iqbal pun meminta agar pemerintah tidak menerbitkan surat edaran, peraturan atau hal sejenisnya yang menyebut bahwa THR dapat dilakukan dengan cara mencicil.

Menurut Said, bila THR dicicil bahkan dibayar di bawah 100% upah yang diterima, ini akan mengakibatkan daya beli buruh akan semakin melemah.

Selanjutnya: Menurut KSPI, ada ribuan perusahaan yang belum lunasi THR tahun lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×