kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KSP: Pemerintah Dukung Kejagung Usut Kasus Mafia Minyak Goreng


Kamis, 21 April 2022 / 13:10 WIB
KSP: Pemerintah Dukung Kejagung Usut Kasus Mafia Minyak Goreng
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Kantor Staf Presiden (KSP) RI Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng.

Selain sebagai wujud penegakan hukum, ujar dia, terbongkarnya kasus tersebut juga keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini mendera masyarakat.

Juri menambahkan, Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini. Langkah tersebut merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng.

"Pengungkapan kasus ini bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat," kata Juri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4).

Baca Juga: Mengenal Wilmar, Perusahaan Di Kasus Dugaan Suap Izin Ekpor Minyak Goreng

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membongkar praktik mafia minyak goreng, dan menetapkan empat tersangka. Salah satunya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana.

Kejagung menilai, Indra telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelolaan sawit. Yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×