kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KSAD: Silakan cari sendiri pelaku penyadap Jokowi


Kamis, 20 Februari 2014 / 14:47 WIB
KSAD: Silakan cari sendiri pelaku penyadap Jokowi
ILUSTRASI. Layanan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). 


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Budiman, mengimbau agar siapa saja yang merasa disadap mencari tahu sendiri siapa pelakunya.

Hal tersebut disampaikan Budiman menjawab pertanyaan media tentang berita penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

"Kalau perorangan dari yang tidak diketahui, silahkan beliau-beliau mencari siapa yang melakukan. Hanya yang perlu kita sadari bersama, seluruh komunikasi kalau tidak kita buat sendiri maka semuanya akan bisa mudah disadap," ujar Budiman di Aula A.H. Nasution, Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Budiman melanjutkan, jika penyadapan dilakukan terhadap negara, maka yang bertanggung jawab adalah lembaga pengamanan negarta semisal Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kalau penyadapan terhadap negara itu menjadi tanggung jawab lembaga pengamanan negara, BIN dan sebagainya," ujar Budiman.

Sekadar informasi, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menemukan tiga alat sadap di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).

"Di rumah Jokowi kita operasi ada tiga alat penyadap, di tempat tidur, di ruang tamu, dan di tempat makan. Seakan-akan ada semacam teror," kata Tjahjo, di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×