Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Belum lama ini, ustadz Yusuf Mansur atau yang memiliki nama asli Jam'an Nurchotib Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait pengumpulan dana investasi yang dilakukannya.
Sudarsono Arief Bakuama, perwakilan empat orang korban yang melapor menceritakan bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2014. Kala itu, Suharyati pemilik sebuah gedung pertemuan di Jalan Jogja-Magelang berniat membangun kondominium-hotel alias kondotel. Ia lantas menjalin kerjasama dengan konsultan properti Haryanto Suhardono.
"Lalu mereka mendirikan usaha bernama PT Grha Suryamas Vinandito. Mereka membuat izin pembuatan kondotel Moya Vidi," kata Darso ketika dihubungi KONTAN, Senin (19/6).
Demi mendapat pendanaan, mereka lantas menggandeng Yusuf Mansur yang saat itu memang sudah terkenal lewat peluang Multi Level Marketing (MLM) dengan nama perusahaan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang sekarang bermetamorfosis menjadi PayTren.
Untuk mencari investor, Yusuf Mansur diandalkan sebagai pembicara dalam berbagai seminar peluang usaha dan ceramah. Di situ Yusuf Mansur menjual sertifikat dengan harga Rp 2,7 juta per lembar.
"Dari situ terkumpul sekitar 600 orang investor dengan total dana sekitar Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar. Untuk pengumpulan investasi ini, digandeng perusahaan bernama Bintang Promosindo di Solo," ujarnya.
Pada Januari 2015, kemudian lewat Koperasi Indonesia Berjamaah dan Koperasi Merah Putih, diumumkan bahwa investasi Condotel Moya Vidi dialihkan ke Hotel Siti.
"Banyak investor yang tidak tahu soal pengumuman ini," tambah Darso.
Darso lantas menceritakan salah satu korban yang tidak tahu bernama Darmansyah. Pada tahun 2014 kala itu, Darmansyah menginvestasikan duit Rp 48,6 juta. Tak kunjung ada kabar, Darso dan Darmansyah melaporkan hal ini ke polisi. Namun Februari lalu, mereka berdamai. Yusuf Mansur lantas mengembalikan duit investasi berikut tambahannya, dengan total Rp 78,6 juta.
"Kami melaporkan lagi karena jangan-jangan masih ada ratusan orang lagi yang belum tahu. Untuk pembelajaran, maka harus dipolisikan," kata Darso.
Darso menambahkan, rata-rata penyetor duit ke Yusuf Mansur ini berdomisili di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Sertifikat yang diberikan Yusuf Mansur pun dinilai ilegal lantaran tidak punya kekuatan hukum.
Dalam sertifikat itu hanya tercantum nomor seri, pernyataan penerimaan uang yang akan digunakan untuk investasi, dan nilai sertifikat tersebut ialah Rp 2,7 juta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes (Pol) Frans Barung Mangera membenarkan bahwa ustadz kondang tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan serta penipuan sebagai mata pencaharian. Laporan teregistrasi dengan nomor laporan TBL/742/VI/2017/UM/JATIM.
"Akan kami proses secepatnya. Kuasanya juga memberikan barang bukti berupa 4 lembar fotokopi bukti transfer uang dan 4 lembar fotokopi sertifikat perjanjian," ujarnya.
Atas laporan ini, Yusuf Mansur menanggapi bahwa hal tersebut merupakan pembelajaran untuk membangun bisnis. Ia berharap kasus ini diselesaikan.
"Saya berharap, agar perkara ini dituntaskan sebaik-baiknya agar jangan gaduh lagi. Dan saya bisa bersaudara sama seluruh pelapor," ungkapnya.
Ia pun akan memperbaiki sistem agar sesuai aturan dari OJK, utamanya Satgas Waspada Investasi dan Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News