Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Draft Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait Over The Top (OTT) dinilai belum cukup jelas. Draft Permen OTT dinilai perlu diperjelas lagi agar tidak bisa diambil celah untuk menguntungkan perusahaan OTT.
Heru Sutadi, pengamat telematika mengatakan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam draft tersebut. Ia bilang yang pertama dalam deskripsi OTT perlu dipertegas antara layanan aplikasi dan konten. Dalam draft tersebut menurutbya masih rancu mengenai deskripsi kedua hal tersebut.
Yang kedua, Heru bilang dalam draft tersebut perusahaan OTT hanya diharuskan membuka kantor. Padahal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 perusahaan OTT juga diharuskan untuk menempatkan pusat data di Indonesia.
Yang ketiga menurut Heru ialah masalah sanksi bandwidth management yang menggunakan bahasa asing. Menurutnya hal ini bisa menjadi perdebatan deskripsi bahasa.
Dari poin-poin yang diatur dalam draft rancangan tersebut menurutnya terlalu meringankan pelaku OTT. Dia bilang ada kue bisnis yang besar untuk OTT, menurutnya Indonesia jangan sampai hanya dijadikan pangsa pasar.
"Jika poinnya hanya semisal membuka kantor saja tanpa ada kewajiban mendirikan pusat data itu terlalu ringan. Ada kue bisnis digital di sini, jangan sampai juga data kita dioper ke pihak lain," katanya kepada KONTAN, Rabu (9/8).
Ia pesimistis Permen ini bisa diselesaikan sesuai target. Pasalnya ia bilang pasti banyak pihak yang akan berusaha melobi agar terwujud sesuai keinginan.
"Kemungkinan akan terjadi seperti itu. Tapi yang penting bagaimana pemerintah harus meramu aturan sesuai dengan tujuannya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News