Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
"Untuk itu perlu dilihat apakah perbankan, khususnya bank buku II dan III sudah mempersiapkan likuiditasnya terkait penyelenggara proses restrukturisasi ini," paparnya.
Selanjutnya, Yusuf menekankan bahwa peran KSSK saat ini masih bisa dioptimalkan lagi dari segi pencegahan. Tak hanya itu, fokus dari KSSK juga dapat diperluas lagi dan tidak terbatas pada jasa keuangan saja.
"Seperti misalnya dalam kasus Jiwasraya, seharusnya KKSK bisa mengambil peran lebih besar dalam hal pencegahan agar kasusnya tidak semakin melebar," lanjut Yusuf.
Baca Juga: Restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi virus corona capai Rp 336,97 triliun
Contoh lainnya, misalnya pada kejanggalan yang ditemukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) yang akhirnya bermuara pada kasus Bank Century. Adanya kasus ini, tentu berpengaruh pada kredibilitas dari KKSK itu sendiri.
Di samping itu, Yusuf melihat kecenderungan pencegahan goyahnya stabilitas sistem keuangan KKSK selama ini lebih condong kepada perbankan. Padahal, menurutnya di luar itu juga banyak institusi keuangan yang berpotensi memunculkan risiko pada sistem keuangan, seperti misalnya asuransi.
Untuk itu, menurutnya peran KSSK perlu diperluas lagi untuk mencegah berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan Indonesia.
"Kasus American International Group Inc (AIG) pada tahun 2008 misalnya, menunjukkan bahwa risiko sistem pada sistem keuangan juga bisa muncul dari institusi keuangan selain perbankan. Jadi memang peran KSSK masih bisa dioptimalkan dalam pencegahan misalnya, dan tidak terbatas pada jasa keuangan saja," kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News