kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kriminalisasi KPK untuk meredam kasus SKL BLBI


Minggu, 25 Januari 2015 / 17:44 WIB
Kriminalisasi KPK untuk meredam kasus SKL BLBI
ILUSTRASI. Panduan Cara Logout Akun Google melalui Pengaturan HP Android dan iPhone


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penggagas Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie M Massardi menduga kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi berkaitan dengan penyelidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Penerbitan SKL BLBI ditandatangi oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai presiden.

"Saya melihat ini ada dugaan berhubungan dengan makin intesifnya KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, mengenai masalah SKL BLBI yang ditandatangani oleh Megawati," ujar Adhie dalam diskusi di Jakarta, Minggu (25/1).

Adhie mengkaitkan dengan kasus penangkapan dua pimpinan KPK sebelumnya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus Bank Century. Ia menganggap, upaya pelemahan KPK kali ini sama dengan kasus terdahulu.

"Ini mungkin ada hubungannya dengan skandal Bank Century. Ada kencenderungan bahwa KPK dikhawatirkan masuk ke Ibu Mega. Kita bisa bayangkan, kalau dipanggil kemudian jadi tersangka, Indonesia akan heboh luar biasa," kata Adhie.

Adhie menilai, ada yang menganggap pidana yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim merupakan salah satu upaya untuk meredam penyelidikan SKL BLBI.

"Tentu saja ini harus dibuktikan karena itu pentingnya tim pencari fakta itu untuk ini. Sekarang kan rumornya justru PDI Perjuangan yang against (melawan) KPK menggunakan Istana dan polisi juga untuk menyerang KPK," ujar Adhie.

"Kalau cara ini diteruskan, menurut saya pemberantasan korupsi di Indonesia hanya tinggal menjadi legenda dan ini tidak benar," lanjut dia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan, pemeriksaan sejumlah pihak terkait penyelidikan BLBI oleh KPK masih akan terus berlanjut. Menurut Bambang, KPK masih banyak membutuhkan informasi untuk menyelesaikan penyelidikan itu.

"Pemeriksaan pemberi keterangan masih akan terus dilanjutkan. Karena setelah ekspos terakhir, dirasa perlu menambah informasi lain," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/1).

KPK menduga ada masalah dalam proses penerbitan SKL kepada sejumlah obligor tersebut. SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

SKL ini dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden pada saat itu adalah Megawati Soekarnoputri. (baca: KPK Masih Cari Pemberi Keterangan Lain dalam Penyelidikan SKL BLBI)

Penerbitan SKL ini lebih dikenal luas dengan kebijakan release and discharge berdasarkan instruksi presiden. Beberapa nama konglomerat ada dalam daftar penerima SKL BLBI, antara lain Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×