kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.329   11,00   0,07%
  • IDX 7.242   60,06   0,84%
  • KOMPAS100 1.068   10,17   0,96%
  • LQ45 843   8,97   1,08%
  • ISSI 215   2,12   0,99%
  • IDX30 435   4,80   1,12%
  • IDXHIDIV20 520   7,01   1,37%
  • IDX80 122   1,21   1,00%
  • IDXV30 124   0,70   0,57%
  • IDXQ30 143   1,71   1,21%

Kreditur pertanyakan keseriusan Matrix Indo Global


Rabu, 24 Juni 2015 / 19:13 WIB
Kreditur pertanyakan keseriusan Matrix Indo Global


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Meski masa perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disetujui majelis hakim, PT Matrix Indo Global belum mengajukan revisi proposal perdamaian kepada kreditur. Hal tersebut pun tak ayal dinilai para pengurus dan kreditur seakan mengulur-ngulur waktu.

Dalam rapat kreditur yang diadakan pada Senin (23/6) mengatakan, Agus selaku perwakilan dari Matrix Indo mengatakan pihaknya belum menyerahkan revisi proposal perdamaian lantaran, belum ada musyawarah dari manajemen perusahaan.

"Kami belum siap karena harus membicarakannya terlebih dahulu kepada manajemen," ungkapnya. Tak hanya itu, Agus juga meminta waktu untuk menyerahkan proposal perdamaiannya kembali pada 27 Juli 2015.

Tak heran, baik dari para kreditur dan para pengurus menilai sikap debitur seakan membuang waktu. "Kami harap debitur kooperatif dalam perkara ini, waktu tersebut terlalu lama," ucap salah satu kreditur.

Salah satu tim pengurus dalam perkara ini Nuzul Hakim juga mengatakan hal yang sama. Ia menyampaikan, 27 Juli itu waktu yang terlalu lama maka, dari tim pengurus mengusulkan batas penyerahan revisi proposal perdamaian itu pada 8 Juli mendatang.

Memang perpanjangan PKPU tetap ini bertujuan untuk menyempurnakan proposal perdamaian yang sebelumnya. Tapi, bukan berarti debitur bisa mengulur waktu untuk menentukan tanggal penyerahan proposal. Pasalnya, masih ada serangkaian agenda lain setelah penyerahan proposal, seperti pembahasan dan pemungutan suara.

Selain itu pula, waktu 27 Juli itu juga dinilai sangat mepet terhadap masa PKPU Matrix Indo yang akan habis pada 10 Agustus. "Sehingga kami menilai, idealnya memang tanggal 8 Juli karena kita bisa memiliki waktu yang cukup untuk pemungutan suara," tambah Nuzul.

Sebelumnya, pada 4 Juni lalu, debitur telah menyerahkan proposal perdamaian yang memuat tahapan pembayaran tagihan kepada kreditur. Adapun pada saat itu, pihak Matrix Indo menawarkan pembayaran kepada kreditur konkuren yang akan membayarkan tagihan setiap tiga bulan selama dua tahun. Sementara, untuk kreditur separatis, debitur akan membayarkan tagihan setiap 12 bulan dengan jangka waktu 16 tahun.

Namun hal tersebut dinilai para kreditur terlalu berat, khususnya para kreditur konkuren. Yangmana, mereka meminta permintaan pembayaran itu dikelompokan berdasarkan total tagihan. Sehingga, pembayarannya pun bisa cepat untuk diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×