kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Indorub berharap tidak masuk PKPU


Senin, 18 Mei 2015 / 09:36 WIB
ILUSTRASI. 5 Penyebab Pakaian Bau Apek Setelah Dicuci.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung berharap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank Commenwealth dapat diselesaikan di luar pengadilan. "Apalagi, kedua pihak masih menjalani komunikasi yang baik, jadi diselesaikan secara bilateral," kata kuasa hukum Indorub, Daniel Alfredo, Selasa pekan lalu (12/5).

Dalam persidangan PKPU yang dilakukan 12 Mei 2015 lalu, Indorub mengakui memiliki utang sebesar US$ 11,3 juta ke Bank Commenwealth. Utang ini berupa fasilitas kredit term loan 1, term loan 2 dan demand loan.

Akibat kondisi ekonomi tengah lesu, keadaan arus kas perusahaan pun goyah. Akhirnya sisa angsuran kepada Commenwealth tidak dapat dilanjutkan. Bank asing asal Australia ini pun sempat memperingatkan perusahaan untuk melunasi utangnya.

Bahkan surat somasi terakhir tanggal 13 April 2015 sudah dikirim namun tak ada tanggapan. Kuasa hukum Bank Commenwealth Yuhelson mengatakan, pihaknya memang membuka ruang bagi Indorub untuk mengajukan proposal lanjutan. "Prinsipnya, kreditur adalah nasabah kami, jadi kami harus memberikan masukan sehingga penyelesaiannya dapat maksimal," terang Yuhelson, kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×