kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur setujui perpanjangn PKPU Kasindo 45 hari


Rabu, 17 Juni 2015 / 20:18 WIB
Kreditur setujui perpanjangn PKPU Kasindo 45 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Agaknya, para kreditur dari PT Kasindo Graha Kencana masih berharap jika Kasindo dapat membayar tagihannya meski lisensi distributor Casio telah dicabut. Hal tersebut terbukti dari persetujuan kreditur mengenai perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kasindo selama 45 hari.

Dalam rapat kreditur pada Rabu (17/6), dari sembilan kreditur yang mendaftar, yang hadir hanya lima kreditur saja yakni Bank CTBC, Citibank, Bank Muamalat, CIMB Niaga dan Bank Harda International.

Salah satu pengurus Kasindo Yandri Sudarso mengatakan, sebanyak 89,03% hak suara kreditur separatis menyetujui adanya perpanjangan masa PKPU itu. Sementara untuk kreditur konkuren, seluruhnya juga menyetujui perpanjangan masa PKPU.

"Hasil ini pun nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk memutuskan apakah diperpanjang atau tidak, tapi biasanya putusannya akan berbanding lurus," kata Yandri.

Adapun penetapan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada Senin, 22 Juni 2015 mendatang. Yandri juga bilang, kepastian perpanjangan masa PKPU itu sangat diperlukan lantaran masa perpanjangan sebelumnya sudah hampir habis yakni pada 22 Juni 2015.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kasindo Turman M Panggabean mengatakan perpanjangan masa PKPU ini hanya akan membuat proses menjadi lama. Pasalnya, saat ini Kasindo bukan lagi menjadi distributor resmi merek Casio Computer Co Ltd.

Sebagai informasi, dengan adanya perkara PKPU, produsen Casio yang berada di Jepang telah memutuskan secara sepihak kerjasama Kasindo denga Casio. Adapun Casio telah menunjuk perusahaan baru sebagai pengganti Kasindo yakni, PT Prima Cahaya Agung.

Dengan demikian, Turman bilang, kondisi yang serba sulit seperti ini membuat debitur tidak mempunyai daya untuk mencapai perdamaian. "Kalau pun disahkan perpanjangan PKPU itu, kita sulit untuk membayar tagihan yang ada," jelasnya.

Pasalnya, selepas lisensi dicabut bisnis Kasindo hanya bisa menjual produk Casio yang tersisa. Kalaupun menjual, konsekuensinya akan berbenturan dengan agen yang baru.

"Setelah pencabutan lisensi dari Casio di Jepang, kami sudah tidak bisa berbuat apa-apa, jadi kita saat ini pasrah saja," jelas Turman.

Sebelum pemutusan lisensi ini dilakukan, pihak Kasindo sebetulnya ingin meminta waktu selama 2 bulan untuk bernegosiasi dengan pihak Casio di Jepang. Tapi sayangnya, kreditur hanya menginjinkan waktu satu bulan saja karena mengingat mereka membutuhkan kepastian hukum mengenai pembayaran tagihannya.

Turman berpendapat awal mula pemutusan lisensi distributor adalah saat penjamin perorangan (personal guarantee/PG) Kasindo, Arifin Tjokro, dinyatakan pailit atas permohonan dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. "Kalau penjaminnya sudah pailit, perusahaannya tidak akan dipercaya lagi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×