kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU terhadap Indorub dan Sariwangi dikabulkan


Selasa, 19 Mei 2015 / 21:07 WIB
PKPU terhadap Indorub dan Sariwangi dikabulkan
ILUSTRASI. Inilah 5 Manfaat Masker Timun untuk Wajah, Hilangkan Jerawat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency.

Ketua majelis hakim Mas'ud yang membacakan amat putusan menuturkan, pemohon PKPU yakni Bank Commenwealth dapat membuktikan dalil permohonannya terkait utang jatuh tempo sebesar US$ 11,3 juta kepada sejak 10 Januari 2015.

Sementara Sariwangi yang telah berjanji dan mengikatkan diri sebagai penjamin perusahaan atas pelunasan seluruh utang Indorub dinyatakan telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin.

"Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon dan menyatakan termohon PKPU dalam status PKPU sementara selama 45 hari," ujar dia saat membacakan amar putusan, Selasa (19/5).

Majelis hakim menilai termohon telah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang tersebut pun berasal fasilitas kredit berupa Term Loan 1 sebesar US$ 4,8 juta, Term Loan 2 US$ 2,7 juta dan Demand Loan US$ 4 juta.

Mas'ud juga menyebutkan, para termohon tidak pernah mengajukan keberatan, tetapi justru mengaku adanya tagihan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, utang termohon dinyatakan telah jatuh tempo.

Selain itu, ia juga mengakui bila Indorub mempunyai utang kepada kreditur lainnya, yakni PT Bank ICBC Indonesia dan PT Pan Indonesia Bank. Sementara Sariwangi juga terbukti selain memiliki utang kepada Bank Commenwealth juga memiliki utang kepada empat pihak lainnya yaitu, PT Bank ICBC Indonesia, PT SMFL Leasing Indonesia, PT Pan Indonesia Bank, PT Bank Rabobank International Indonesia.

Setelah melihat bukti-bukti yang diajukan pula, majelis hakim berkesimpulan bahwa permohonan restrukturisasi utang Bank Commenwealth telah memenuhi persyaratan yang tertulis dalam Pasal 222 ayat (1) dan (3) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Di dalam amar putusan, majelis hakim juga mengangkat tim pengurus usulan pemohon yakni Rochmad Herdito, Pangeran Andrew Hutapea, dan Irman M. Barry. Selain itu, majelis mengakomodir usulan termohon dengan mengangkat Johannes E. Hasibuan sebagai pengurus.

Sekedar informasi, Indorub merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Dalam berkas PKPU yang diterima KONTAN, Indorub memiliki utang kepada Bank Commenwealth sebesar US$ 11,3 juta. Utang tersebut berupa fasilitas kredit dari Bank Commenwealth untuk kepentingan usahanya.

Fasilitas kredit tersebut didasarkan pada perjanjian kredit pada 8 April 2014. Namun, terhitung sejak 10 Januari 2015, Indorub sudah tidak pernah lagi melakukan pembayaran angsuran atas utangnya sebagaimana yang telah disepakati dan dijadwalkan sebelumnya.

Adapun, sebelum berkas PKPU ini dilayangkan pada Kamis (7/5). Bank Commenwealth telah berusaha menagih dan memperingati Indorub untuk segera melunasi utangnya dengan memberikan surat peringatan tiga kali pada 9 Februari 2015, 2 Maret 2015, dan 12 Maret 2015. Hingga akhirnya, Bank Commenwealth pun memberikan surat peringatan (somasi) terakhir pada 13 April 2015. Namun sayangnya, terhadap surat-surat tersebut Yuhelson bilang, Indorub sama sekali tak menanggapinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×