kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur menilai proposal Hansindo belum jelas


Selasa, 15 Mei 2018 / 23:27 WIB
Kreditur menilai proposal Hansindo belum jelas
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum CIMB Niaga Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners masih mempertanyakan kemampuan membayar PT Hansindo Indonesia guna merestrukturisasi tagihan-tagihannya.

Sebab dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh Hansindo, pelunasan tagihan akan mengandalkan penjualan aset tak produktif, serta ikhtiar going concern dari perusahaan maupun pemegang saham paling lambat tahun ketiga setelah homologasi.

"Dari proposal masih belum jelas, pembayaran yang diketahui cuma dari hasil usaha dan penjualan aset yang tidak produktif. Dan tidak ada jaminan hasil usaha dan jual aset akan cukup untuk membayar kami dalam 4 tahun. Karena pembayaran hasil usaha mereka harus running dulu, ketika running kita ga tahu, apakah akan untung atau tidak," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).

Sementara untuk skema pembayarannya, Hansindo akan melunasi utang-utang dalam empat tahun, dengan grace period 2 tahun. Dengan proporsi pembayaran pada tahun ketiga akan dibayarkan pokok utang sebesar 35%, sementara di akhir tahun keempat akan dibayar sebesar 65%. Sedangkan bunga yang dibayarkan sejak tahun pertama adalah 4,25%.

Meski dengan kondisi yang ditawarkan, Davin tetap menagih janji Hansindo di awal proses PKPU untuk melunasi seluruh tangungannya dalam enam bulan.

"Waktu enam bulan itu bukan mau kita sebenarnya, tapi karena debitur telah menyatakan bahwa utang-utangnya selama enam bulan makanya, kita tagih janjinya," kata Davin.

Oleh karenanya, Davin sendiri akan menunggu bagaimana Hansindo dapat memperbaiki proposalnya. Jika tetap tak ada titik temu, opsi pailit juga turut dipertimbangkan Davin.

"Kalau sekarang memang belum untuk pailit, kita masih kasih kesempatan agar mereka revisi. Dan lihat bagaimana revisinya. Kalau perlembangannya masih bagus, tentu akan kita beri kesempatan. Kalau progressnya stagnan, kita akan pikir ulang memberikan kesempatan," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Hansindo Rendi Kailimanh dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto mengatakan bahwa optimis Hansindo dapat melunasi tagihannya sesuai proposal yang diajukan.

"Ya tentu selain going concern, kita juga akan mencari investor, saya pikir proposal cukup baik untuk kreditur," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).

Sementara soal tagihan, dalam PKPU ini Hansindo memiliki utang terhadap tiga kreditur yang berasal dari perbankan dengan nilai total mencapai Rp 999,4 miliar. Kreditur tersebut adalah, PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan tagihan senilai Rp 651,88 miliar, PT Bank Mega Tbk dengan tagihan senilai Rp 192,22 miliar, dan PT Bank Central Asia Tbk senilai Rp 150,29 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×