kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,46   6,00   0.65%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Hansindo belum ada titik temu


Selasa, 15 Mei 2018 / 22:45 WIB
PKPU Hansindo belum ada titik temu
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hansindo Indonesia belum menghasilkan titik temu. Kreditur masih menolak proposal perdamaian yang diberikan Hansindo.

Kuasa hukum CIMB Niaga Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners menyatakan pihaknya masih bersikukuh agar seluruh kewajiban dapat dilunasi seusai usulan awal Hansindo, yaitu selama enam bulan setelah homologasi.

"Waktu enam bulan itu bukan mau kita sebenarnya, tapi karena debitur telah menyatakan bahwa utang-utangnya selama enam bulan makanya, kita tagih janjinya," kata Davin kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).

Makanya Davin sendiri belum puas atas revisi proposal yang kembali diajukan dan dibahas dalam rapat kreditur pada Selasa (15/5) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Revisinya hanya pembayaran bunga sebesar 0,25%. Sisanya tak asa yang berubah, jangka waktu pembayaran tetap 4 tahun dengan grace period 2 tahun," sambungnya.

Dalam proposalnya, Hansindo akan melunasi utang-utang dalam empat tahun, dengan grace period 2 tahun. Dengan proporsi pembayaran pada tahun ketiga akan dibayarkan pokok utang sebesar 35%, sementara di akhir tahun keempat akan dibayar sebesar 65%. Selama dengan tambahan 0,25%, maka maka pembayaran bunga akan menjadi 4,25%.

Sementara itu kuasa hukum Hansindo dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto menyatakan lantaran belum ada titik temu, pihaknya akan segera kembali merevisi proposal. Sementara rencananya, rapat pembahasan proposal akan kembali digelar pada Kamis (17/5) mendatang.

"Kalau dalam rapat tadi sih, sebenarnya para kreditur masih tidak sepakat dengan pembayaran pokok, mereka maunya komposisinya 50% di tahun ketiga dan 50% di tahun keempat, makanya kami akan diskusi dulu dengan principle," kata Rendi.

Sementara soal tagihan, dalam PKPU ini Hansindo memiliki utang terhadap tiga kreditur yang berasal dari perbankan dengan nilai total mencapai Rp 999,4 miliar. Kreditur tersebut adalah, PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan tagihan senilai Rp 651,88 miliar, PT Bank Mega Tbk dengan tagihan senilai Rp 192,22 miliar, dan PT Bank Central Asia Tbk senilai Rp 150,29 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×