kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

KPU tunda rekapitulasi suara untuk Papua Barat


Jumat, 17 Mei 2019 / 18:30 WIB
KPU tunda rekapitulasi suara untuk Papua Barat


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional hari ini. Penundaan dilakukan lantaran Provinsi Papua Barat yang dijadwalkan melakukan rekap hari ini, belum sepenuhnya siap. 

"Papua Barat juga dikabarkan baru tiba di Jakarta, jadi menunggu mereka sampai ke ruangan ini membutuhkan cukup waktu," kata Arief membuka rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5). 

"Kemudian memeriksa, merapihkan dan menggandakan dokumen juga butuh waktu, kami tadi sudah mengadakan rapat, dan kita putuskan Papua Barat akan direkap besok," sambungnya. 

Arief mengatakan, selain Papua Barat, dijadwalkan pula rekapitulasi untuk Provinsi Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta. Namun demikian, dari tiga provinsi tersebut, baru Papua Barat yang sudah menyelesaikan rekapitulasi tingka provinsi. "Dari 3 provinsi tersebut baru satu yang sudah menyelesaikan rekapnya, yaitu Papua Barat," ujar Arief. 

Hingga Kamis (16/5), KPU telah menyelesaikan rekapitulasi 27 Provinsi. Sisa 7 provinsi yang belum direkap, yaitu Papua Barat, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Papua, Maluku dan Riau. 

KPU juga belum menyelesaikan rekapitulasi suara di luar negeri. Dari 130 wilayah luar negeri, sisa 1 wilayah yang belum direkap, yaitu Kuala Lumpur. KPU menargetkan, seluruh rekapitulasi selesai pada 22 Mei 2019. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tunda Rekapitulasi Suara untuk Papua Barat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×