kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pilkada ditunda, UU harus diubah dulu


Minggu, 21 Juni 2015 / 12:20 WIB
Pilkada ditunda, UU harus diubah dulu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menilai, terlalu berlebihan apabila pemilihan kepala daerah serentak harus ditunda karena hasil audit Badan Pemerika Keuangan.

Sigit menegaskan, audit BPK terhadap anggaran pemilu KPU tahun 2013 dan 2014, yang terindikasi merugikan negara Rp 334 miliar, tak akan mempengaruhi tahapan pilkada serentak yang sudah berjalan.

"Kalau mau ditunda itu, harus mengubah undang-undang," kata Sigit kepada Kompas.com, Sabtu (20/6).

Taufik menjelaskan, amanat untuk pelaksanaan pilkada ada di Undang-undang Nomor 8 tahun 2015. Di sana disebutkan, kepala daerah yang berakhir jabatannya di 2015 dan semester pertama 2016, maka akan dilaksanakan pilka Desember 2015.

Apalagi, lanjut Sigit, KPU saat ini sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. "Sepanjang persiapannya dilihat tidak sempurna untuk dilaksanakan, bisa kita tunda. Tapi ini sudah siap semuanya," ujar Sigit.

Penggantian komisioner, kata Sigit, juga baru bisa dilakukan setelah jabatan habis. Komisioner baru bisa diberhentikan dan diganti apabila melakukan pelanggaran tata tertib dan dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau tidak harus menunggu 5 tahun jabatan habis dulu, sesuai mandat UU," ucap Sigit.

Sigit pun menegaskan, saat ini KPU sudah menindaklanjuti hasil audit BPK. Setidaknya, 70 persen temuan tersebut sudah berhasil ditindaklanjuti.

"Karena kita tidak ingin KPU tidak terbebani dengan temuan itu. Apa yang jadi rekomendasi BPK bisa dituntaskan. KPU terus bekerja keras," ucapnya.

Pada Kamis (18/6/2015), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, besarnya indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan BPK pada anggaran pemilu di KPU tahun 2013 dan 2014 berdampak besar terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.

Menurut Taufik, dengan adanya laporan BPK ini, integritas KPU sebagai penyelenggara pilkada dipertanyakan.

"Tergantung audit. Bisa KPU diganti atau pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 ditunda," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Kamis (18/6).

BPK menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu pada Komisi Pemilihan Umum tahun 2013 dan 2014.

"Dari pemeriksaan, ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah cukup 'materiil' untuk menggantikan istilah signifikan," ucap Taufik. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×