kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ketua DPR usul pilkada 7 daerah tetap ditunda


Rabu, 05 Agustus 2015 / 13:01 WIB
Ketua DPR usul pilkada 7 daerah tetap ditunda


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

BOGOR. Ketua DPR RI Setya Novanto menyarankan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. Ia menyampaikan itu dengan merujuk pada Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.

"Kita sarankan untuk bisa semuanya (Pilkada di tujuh daerah) itu bisa kita tunda. Kalau tidak bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum," kata Novanto di Istana Bogor, Rabu (5/8).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu menuturkan, UU Pilkada dan PKPU telah mewajibkan bahwa Pilkada harus diikuti lebih dari satu pasang calon kepala daerah. Daerah yang tidak memenuhi aturan itu, maka pelaksanaan Pilkadanya ditunda sampai 2017.

"Kita melihat semua itu berdasarkan aturan yang ada, minimal pesertanya harus dua pasangan calon," katanya.

Pemerintah telah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015. Selanjutnya, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.

Meski demikian, Jokowi masih berharap tidak menerbitkan perppu untuk mengatasi polemik tersebut. Presiden masih perlu berkonsultasi dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan. 

Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon. 

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.

KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×