Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum KPU untuk sengketa Pilpres Ali Nurdin dalam persidangan di MK.
"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Menurut Ali, penolakan terhadap perbaikan permohonan kubu Prabowo merupakan sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.
Menurut ketentuan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur. Namun demikian, KPU tetap menyampaikan jawaban atas perbaikan permohonan sebagai bentuk penghormatan terhadap MK serta bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pilpres.
"Sekaligus menggunakan hak jawab termohon atas tuduhan pemohon yang disampaikan secara terbuka pada sidang tanggal 14 Juni 2019," ujar Ali.
Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5). Kemudian, yang bersangkutan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6).
Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal. Namun demikian, Tim Hukum justru membacakan materi permohonan perbaikan. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News