kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU tentukan nasib Oesman Sapta Odang (OSO) siang ini


Senin, 26 November 2018 / 13:39 WIB
KPU tentukan nasib Oesman Sapta Odang (OSO) siang ini
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum KPU


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno tertutup, Senin (26/11) siang. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat pleno adalah langkah yang akan diambil KPU terkait status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. 

"Soal Pak OSO ya pasti dibahas di pleno," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Senin (26/11) pagi. Keputusan itu diambil setelah KPU menggelar audiensi dengan sejumlah pihak, seperti para ahli hukum dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun demikian, audiensi hanya bersifat menjabarkan tentang fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan kasus OSO. Keputusan, sepenuhnya tetap berada di tangan KPU. Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. 

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7). 

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD. 

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut. 

KPU belum mengambil keputusan soal nasib OSO. Hingga saat ini, nama Ketua Umum Partai Hanura itu dipastikan tidak ada di Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tentukan Nasib OSO Siang Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×