kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Belum terima salinan putusan PTUN, KPU belum bisa bersikap terkait pencalonan OSO


Sabtu, 17 November 2018 / 16:04 WIB
Belum terima salinan putusan PTUN, KPU belum bisa bersikap terkait pencalonan OSO
ILUSTRASI. RAPAT PLENO KPU


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan enggan memberikan keputusan yang terburu-buru terkait polemik syarat pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Menurut Arief, KPU harus menunggu salinan keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU mencabut surat keputusan (SK) yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD dan memasukannya dalam Daftar Calon Tetap (DCT). 

"Saya sampai kemarin sore belum terima salinan putusan PTUN. Yang sudah kami terima itu baru salinan dari Mahkamah Agung (MA)," kata Arief seusai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kesiapan penyelenggaran Pemilu serentak 2019 di Ecovention Ancol, Jakarta, Sabtu (17/11). 

Untuk itu, lanjut Arief, KPU tidak mau memutuskan tanpa menandingkan keputusan dari MA, MK, dan PTUN. "Jadi kita tunggu, baru kita rumuskan kebijakannya apa dan putuskan langkahnya," tutur Arief. 

Sebelumnya, muncul opsi untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT anggota DPD sebagai pelaksana dari keputusan MA dan PTUN. Namun demikian, jika nanti OSO terpilih sebagai anggota DPD, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. 

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. Permohonan uji materi itu diajukan OSO. KPU telah mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. 

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7). 

Atas putusan KPU itu, OSO kemudian melayangkan gugatan ke PTUN. Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Terima Salinan Putusan PTUN, KPU Belum Bisa Bersikap Terkait Pencalonan OSO"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×