kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.814   41,00   0,26%
  • IDX 7.217   82,86   1,16%
  • KOMPAS100 1.110   15,71   1,44%
  • LQ45 880   12,08   1,39%
  • ISSI 220   3,36   1,55%
  • IDX30 450   6,63   1,50%
  • IDXHIDIV20 544   8,35   1,56%
  • IDX80 127   1,90   1,51%
  • IDXV30 135   1,57   1,17%
  • IDXQ30 150   2,08   1,40%

KPU siapkan aplikasi sistem logistik Pemilu 2014


Senin, 24 Juni 2013 / 12:57 WIB
KPU siapkan aplikasi sistem logistik Pemilu 2014
ILUSTRASI. Ilustrasi tarif listrik. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamal Malik, menegaskan KPU telah menyiapkan Aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog) dan telah menyepakati MoU dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Langkah ini dilakukan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2014.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senin, (24/6), Husni mengatakan, KPU memberikan perhatian besar untuk memastikan persoalan logistik dalam pelaksanaan pemilu 2014 berlangsung lancar.

Oleh sebab itu, KPU terus melakukan koordinasi dengan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia guna memastikan pengadaan dan pendistribusian logistik tidak menjadi hambatan.

"Kami juga menyiapkan Silog agar perencanaan kebutuhan, anggaran, monitoring pengadaan dan distribusi logistik dapat dilaksanakan tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, tepat guna, efektif dan efisien.

Menyangkut pentingnya akuntabilitas dalam hal pengadaan kebutuhan logistik Pemilu 2014, lanjut Husni, saat ini KPU sedang menyusun draft peraturan KPU tentang norma standar kebutuhan pengadaan dan pendistribusian kelengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah," ujar Husni.

Untuk aturan kampanye dalam Pemilu 2014, Husni menambahkan, KPU dan KPI telah menetapkan nota kesepahaman (MoU) No : 06/KB/KPU/Tahun 2013, dan No : 02/NK/KPI/I/2013 yang berisi tentang pengaturan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum.

Ada lima ruang lingkup nota kesepahaman tersebut. Pertama, kerja sama dan koordinasi perumusan peraturan berkenaan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu, serta pemberian sanksinya.

Kedua, kerja sama dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu. Ketiga, kerja sama peningkatan sumber daya manusia di bidang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu.

Keempat, melakukan edukasi, sosialisasi, pelatihan dan penyuluhan bersama di bidang literasi media yang berkenaan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu.

Kelima, KPU juga akan melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kampanye untuk menghilangkan pasal 46 tentang pemberian sanksi terhadap pers. Husni mengakui, pengaturan ini bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang diatur dan dijamin dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×