kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPU senang dengan gugatan Mendagri


Kamis, 12 Januari 2012 / 14:26 WIB
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani di gedung Kadin, Selasa (19/11/2019). Kontan/Lidya Yuniartha


Reporter: Eka Saputra | Editor: Test Test

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansyari mengungkapkan kegembiraannya terkait gugatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terhadap penjadwalan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh.

Menurut Ansyari, pihaknya pun kebingungan dan berupaya mencari jalan terbaik penyelesaian atas masalah tersebut. "Komitmen kami sama, pelaksanaan masalah Pemilukada harus tetap berada dalam koridor perdamaian, tidak mengganggu hubungan antar sesama pihak yang berperkara," ujarnya, Kamis (12/1).

Alhasil, pihaknya kini tinggal menunggu putusan MK apakah menggeser jadwal pemilukada atau hanya membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah. Yang jelas, bila pemilu sampai diundur lagi, ia memperkirakan ada kenaikan anggaran sekitar 22%. "Menurut jadwal semula, dalam waktu dekat ini sudah penetapan pemenang pengadaan logistik seperti kertas suara dan lainnya. Tapi sejauh ada payung hukumnya, kami akan lakukan demi perdamaian Aceh," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya mengatakan pihaknya sudah sejak jauh hari mengidentifikasi persoalan yang mungkin muncul dalam Pilkada Aceh. "Termasuk soal calon independen ini, kami sudah peringatkan KPU, DPR Aceh dan Gubernur akan memerhatikan masalah secara seksama. Sejak tahun lalu sudah kami identifikasi masalah ini," tukasnya.

Terkait jadwal pelaksanaan pemilukada, ia menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan sejauh tidak ada payung hukumnya. "Makanya dengan gugatan Mendagri ini, justru membuat yang digugat, KPU merasa senang. Yang digugat dan yang menggugat, sama-sama happy," ujarnya sembari tersenyum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×