kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

KPU: Pemilu serentak banyak memberikan keuntungan


Jumat, 28 September 2012 / 13:29 WIB
KPU: Pemilu serentak banyak memberikan keuntungan
ILUSTRASI. Daftar tim dan roster Mobile Legends yang berpartisipasi di MPL ID Season 8


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, pelaksanaan pemilihan umum secara serentak memiliki sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah tidak ada lagi politisi kutu loncat.

Menurut Komisioner KPU, dengan pelaksanaan pemilu secara serempak, maka politisi kutu loncat tidak akan bisa mengajukan diri di daerah lainnya. Sebab, masa jabatan di daerah asal belum berakhir. Dengan adanya pemilu serentak juga terjadi kestabilan pemerintahan.

"Karena akan saling mempengaruhi. Presiden yang dipilih rakyat, maka berpengaruh terhadap pemilihan anggota dewan. Nanti terjadi bila di tingkat daerah, maka akan berpengaruh di DPRD," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis dalam diskusi DPD 'Pemilu Nasional dan Lokal, Mungkinkah Serentak?' di Gedung DPR, Jumat (28/9).

Keuntungan lain dengan dilaksanakannya pemilu secara serempak adalah adanya penghematan biaya. Namun, Hadar mengakui KPU belum menghitung besaran penghematan tersebut.

Ia mencontohkan, penghematan bisa dilakukan pada surat-surat, logistik dan desain pemilu. "Memang tidak terlalu banyak. Yang pasti berkurang adalah rekrutmen relawan, honor, pelatihan dan modul," ujar Hadar.

Selain itu Hadar juga mengusulkan  adanya dua tahap pemilu serentak yakni pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional di mana rakyat memilih Presiden, anggota DPR dan DPD. Sementara pemilu lokal memilih Gubernur, Walikota, Bupati dan anggota DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×