kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPU siap menghadapi gugatan Prabowo-Sandi di MK


Selasa, 21 Mei 2019 / 18:12 WIB
KPU siap menghadapi gugatan Prabowo-Sandi di MK


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merespons keputusan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo-Sandiaga yang akan mengajukan gugatan ke MK.

Komisioner KPU Vviryan Azis bilang, KPU siap menghadapi gugatan terkait hasil pemilu. Hal ini terkait dengan capres – cawapres Prabowo – Sandi yang berencana untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita hormati sikap dari yang tidak menerima penetapan hasil pemilu. Namun demikian, hasil pemilu tetap sah dan KPU sekarang masuk tahap berikutnya yaitu menunggu apakah ada dari peserta pemilu yang mengajukan sengketa ke Mahkamah konstitusi,” kata Viryan di Kantor KPU, Selasa (21/5).

Ia mempersilahkan bagi setiap peserta pemilu yang merasa dirugikan untuk mendaftarkan gugatan hasil pemilu kepada MK. “Ada waktu 3x24 jam bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam hal ini dengan bahasa menolak itu akan mengajukan gugatan ke MK,” ucap dia.

Lebih lanjut Viryan mengatakan, KPU saat ini sudah membentuk tim hukum untuk menghadapi proses gugatan di MK. Selain tim hukum, KPU juga mempersiapkan aspek legal yakni aspek administrasi seperti dokumen-dokumen hasil rekap, hasil pemilu, dan form C1. “KPU sebaik mungkin mempersiapkan diri menghadapi gugatan dengan data dan dengan tim yang sudah dibentuk,” ucap dia.

Disamping itu, KPU menegaskan proses rekapitulasi dan penghitungan suara yang dilakukan KPU dilakukan secara transparan. Sebab, proses rekapitulasi dan penghitungan suara tersebut juga dihadiri oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin, Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga, partai politik peserta pemilu, dan media.

Terkait waktu pengumuman perolehan suara yang dilakukan sebelum tanggal 22 Mei seperti yang dijadwalkan sebelumnya. KPU menilai hal ini tentunya tidak melanggar peraturan.

“Oh iya kenapa bukan tanggal 22, itu kan batas akhir. Kalau bisa lebih awal ya lebih baik, tidak apa-apa. Kalau nanti selesainya pas tanggal 22 tengah malam, itu nanti bisa dilihatnya lain lagi. Prinsipnya, KPU sudah selesaikan pekerjaan ini dan itu bukan sesuatu yang terburu buru,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×