kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU sebut perlu tambahan anggaran jika Pilkada digelar saat wabah virus corona


Rabu, 15 April 2020 / 22:29 WIB
KPU sebut perlu tambahan anggaran jika Pilkada digelar saat wabah virus corona


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membutuhkan penambahan anggaran jika tahap pemungutan suara Pilkada 2020 tetap digelar di tengah wabah virus corona. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, kebutuhan penambahan anggaran tersebut disebabkan pelaksanaan pemungutan suara juga memerlukan sarana penunjang protokol pencegahan penularan Covid-19. 

"Sangat mungkin (perubahan dan anggaran bertambah). Contoh yang paling sederhana, potensi anggaran bertambah karena sudah pasti hand sanitizer dan termometer tembak sepertinya menjadi kebutuhan untuk diadakan di setiap TPS, " ujar Viryan saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Tok, DPR dan pemerintah sepakat tunda Pilkada 2020

"Dari yang tadinya hanya logistik seperti tinta, formulir dan lain-lain, lalu saat ini ada tambahan untuk pencegahan penularan," ucapnya. 

Selain itu, Viryan juga mengungkap perlunya mekanisme khusus untuk menjamin hak pilih masyarakat yang masih menjadi pasien positif Covid-19 dan dirawat di ruang isolasi. Meski demikian, pembahasan anggaran masih membutuhkan diskusi yang lebih mendalam bersama sejumlah pihak. 

Menurut Viryan, kebutuhan anggaran yang bertambah juga bisa dipenuhi dari pos-pos lain yang bisa dikurangi. Misalnya, penyelenggaraan bimbingan teknis yang bisa dilakukan secara online sehingga anggaran bisa dipangkas. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19. Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember. 

Baca Juga: Dukcapil akan jadwalkan penyerahan DP4 tahap 2 akibat Pilkada 2020 ditunda

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung. 

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei. 

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli. 

Baca Juga: Kemenkeu sudah bebaskan Rp 159 miliar pajak impor untuk tangani wabah corona

Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada yang dimuat dalam Perppu. Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019. 

"Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Butuh Tambahan Anggaran jika Pilkada Digelar Saat Wabah Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×