kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPU sebut ASN boleh sosialisasikan program pemerintah asal tak kampanye


Senin, 04 Maret 2019 / 17:55 WIB
KPU sebut ASN boleh sosialisasikan program pemerintah asal tak kampanye


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) boleh menyosialisasikan program pemerintah. ASN yang menyosialisasikan program kerja pemerintah, kata Wahyu, bukan berarti sedang berkampanye. 

Sebab, sebagai bagian dari pemerintah, mereka punya kewenangan melakukan sosialisasi. "ASN adalah bagian dari pemerintah untuk melaksanakan program kerja pemerintah. Oleh karena itu, ASN tentu wajib bekerja dalam rangka melaksanakan program pemerintah," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (4/3). 

Wahyu menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden merupakan kepala pemerintahan. Oleh karenanya, harus dipahami posisi Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang pada waktu bersama juga menjadi capres di pemilu 2019. 

"Sepanjang tidak sedang berkampanye, maka Presiden Jokowi dalam posisi menjalankan tugas sebagai kepala negara dan atau kepala pemerintahan," ujar Wahyu. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019. Namun demikian, ASN tetap didorong untuk mengampanyekan program kerja di wilayah kerja mereka. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: ASN Boleh Sosialisasikan Program Pemerintah Asal Tak Kampanye"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×