kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPU fasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di media online, ini ketentuannya


Rabu, 27 Februari 2019 / 14:21 WIB
KPU fasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di media online, ini ketentuannya


Sumber: TribunNews.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengakomodasi masukan dari kedua kubu untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media daring (online).

Jenis media penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU menjadi empat spot, yakni media cetak, media eletronik televisi, media elektronik radio, dan media daring.

Pertimbangan memasukkan media daring ke fasilitas yang diberikan KPU karena jenis media ini jumlahnya begitu signifikan seiring dengan perkembangan zaman.

"Ini juga hal baru. Pada rapat terdahulu jenis media penayangan kampanye hanya 3. Tapi atas masukan peserta pemilu, masukan banyak pihak, kita tambah satu lagi, jadi ada 4," tutur Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam rapat bersama, di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

"Kita putuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye melalui media daring, karena jaman berubah dan pengguna media daring jumlahnya cukup signifikan," jelasnya lagi.

Secara umum, peserta pemilu yang difasilitasi KPU adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai politik lokal Aceh.

Sementara khusus jenis media daring, masing-masing dijatah paling banyak 1 banner, 5 media, dan paling lama 21 hari penayangan.

Ukuran banner pun dibatasi maksimal 970 x 250 pixel (horizontal), dan maksimal 298 x 598 pixel (vertikal) dengan gambar statis alias tidak bergerak serta resolusi maksimal 72 dpi.

Fasilitas bagi paslon pilpres dan partai politik dilaksanakan oleh KPU RI. Sedangkan caleg DPD RI dan partai politik aceh dilaksanakan KPU Provinsi/KIP Aceh.

Penayangan iklan berlangsung paling lama selama 21 hari, dimulai dari 24 Maret - 13 April 2019.

Dasar hukum yang dipakai oleh KPU soal fasilitas penayangan iklan kampanye di media yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Akhirnya Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Daring, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×