kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPU-PPATK bahas dugaan cuci uang dana kampanye


Rabu, 18 Desember 2013 / 17:13 WIB
KPU-PPATK bahas dugaan cuci uang dana kampanye
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di kantor cabang Panin Bank, Jakarta, Rabu (1/4/2020).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan melakukan pembahasan soal Memorandum of Understanding tentang dana kampanye yang disinyalir masuk tindak pidana pencucian uang. Dalam pembahasan tersebut menghasilkan enam poin.

"Yaitu soal tukar menukar informasi. Lalu soal aktivitas sosialisasi dan edukasi yang kita lakukan termasuk riset, penelitian, dan hal terkait aktivitas terjalinnya informasi dengan sistem informasi antara KPU dan PPATK," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Menurut Ferry, pembahasan ini sudah berlangsung lama dan tinggal dimatangkan saja. Dalam pembahasan tadi juga menyoal permintaan PPATK agar calon legislatif menyerahkan nomor rekening. Kendati begitu, PPATK juga harus mengikuti UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilu.

"Khusus parpol dan caleg DPD RI betul-betul dibebankan dan diwajibkan untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan itu akan kita serahkan pada PPATK. Namun terkait caleg DPR dan DPRD saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK," kata Ferry.

KPU berharap, Ferry melanjutkan, PPATK dapat bagaimana mentracking dana kampanye caleg. Sementara permintaan PPATK untuk menyerahkan biodata caleg baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota akan dipenuhi KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×