kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.773   -132,22   -1,67%
  • KOMPAS100 1.198   -9,42   -0,78%
  • LQ45 977   -2,80   -0,29%
  • ISSI 227   -2,15   -0,94%
  • IDX30 499   -1,21   -0,24%
  • IDXHIDIV20 603   0,90   0,15%
  • IDX80 137   -0,40   -0,29%
  • IDXV30 141   0,42   0,30%
  • IDXQ30 167   0,16   0,09%

Banyak Parpol bingung cara laporkan dana kampanye


Rabu, 11 Desember 2013 / 20:51 WIB
Banyak Parpol bingung cara laporkan dana kampanye
ILUSTRASI. Gejala Diabetes


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat M Afifudin menilai, pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 mengalami kebingungan dalam memahami dan melakukan pelaporan dana kampanye pemilu.

"Ternyata partai-partai masih bingung memaknai rekening dana kampanye, apa ittu yg dimaksud dengan rekening khusus dana kampanye berbeda dengan rekening partai," ujar Afifudin dalam paparan JPPR mengenai dana kampanye di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Dia mengatakan, padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Laporan Dana Kampanye Pemilu Legislatif diatur, ada rekening khusus dana kampanye. Rekening tersebut seharusnya digunakan parpol sebagai lalu lintas keuangan untuk kepentingan dana kampanye.

Menurutnya, pemahaman pengurus parpol terkait PKPU Laporan Dana Kampanye sebatas soal kewajiban melaporkan rekening khusus, laporan awal dana kampanye kepada KPU dan kewajiban melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada akuntan publik dan kepada KPU.

"Sedangkan detail waktu pelaporan, form pembukuan, penerimaan sumbangan, daftar penyumbang partai, belum cukup dipahami," ujar dia.

Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan ketidakpahaman parpol soal dana kampanye adalah kurangnya sosialisasi dari KPU soal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye. Selain itu, dia juga mengritik kelambanan KPU menerbitkan PKPU Laporan Dana Kampanye.

"Ini sangat ada hubungannya dengan keterlambatan KPU menerbitkan PKPU Laporan Dana Kampanye, termasuk sosialisasinya," lanjut Afifudin.

JPPR mewawancari pengurus 12 parpol peserta Pemilu 2014 di tiga provinsi, yaitu Lampung, Maluku dan Kalimantan Selatan. Dari hasil wawancara tersebut, didapat, hanya 20 persen pengurus parpol yang menempatkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada rekening khusus dana kampanye. Sedangkan, sebagian besar pengurus parpol, yaitu 60 persen, menempatkannya di rekening partai.

Sebelumnya, KPU mengingatkan, parpol peserta pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Kami mengingatkan teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sejak sekarang. Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (3/12).

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Pelaporan dana kampanye ini, kata Ferry, penting untuk memastikan partai politik dalam menghimpun dana kampanye tidak melebihi batas maksimal dan tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Setelah mengoleksi semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu dari semua partai politik dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU. Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yaitu sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya.

Untuk membantu peserta pemilu dalam mempersiapkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jajaran KPU sudah membentuk help desk di setiap tingkatan. (Deytri Robekka Aritonang )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×