kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU perpanjang rekapitulasi suara hingga 9 Mei


Senin, 05 Mei 2014 / 21:48 WIB
KPU perpanjang rekapitulasi suara hingga 9 Mei
ILUSTRASI. Waspadai Flu Babi, Ini Gejala Flu Babi yang Perlu Diwaspadai


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengubah Peraturan KPU nomor 21 tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Legislatif 2014, untuk memperpanjang jadwal rekapitulasi nasional semula 6 Mei menjadi 9 Mei 2014.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, menjelaskan perubahan PKPU menanggapi situasi terakhir rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, calon anggota DPD dan DPD dari 33 provinsi, baru 12 provinsi saja. Sisanya 13 provinsi dipending, dan tujuh belum dipresentasikan. Satu yakni Sulsel memasuki pembahasan.

"KPU sudah menempuh kebijakan merubah PKPU. Hari ini, kami sudah sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei," kata Ida kepada wartawan saat jeda rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5).

Batas akhir rekapitulasi nasional yang jatuh 9 Mei 2014, juga bersamaan dengan penetapan hasil pemilu Ssecara nasional Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Sehingga penetapan hasil pada 9 Mei yang akan dilakukan KPU mencakup 33 provinsi dan 77 daerah pemilihan (dapil).

Sejak rekapitulasi nasional dimulai 26 April sampai 5 Mei, KPU baru mengesahkan rekapitulasi nasional 12 provinsi yakni, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Sedang 13 provinsi yang pengesahannya ditunda adalah Riau, Jawa Barat, Lampung (tinggal Lampung I), DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah (tinggal Jateng X), DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur (tinggal NTT II).

Dari 33 provinsi, tersisa tujuh provinsi yang belum dipresentasikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional, yakni Papua, Papua Barat, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Sumatera Utara, Kepulauan Riau.

Pantauan Tribun Sampai pukul 19.00 WIB, KPU pusat baru akan membahas hasil rekapitulasi Sulawesi Selatan, sambil menunggu lengkapnya komisioner KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel yang masih dalam perjalanan menggunakan pesawat. (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×