kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,08   6,68   0.74%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU: Pengumuman Hasil Rekapitulasi Nasional Dilakukan 35 Hari Sejak Pemungutan Suara


Sabtu, 17 Februari 2024 / 13:05 WIB
KPU: Pengumuman Hasil Rekapitulasi Nasional Dilakukan 35 Hari Sejak Pemungutan Suara
ILUSTRASI. KPU menegaskan hasil rekapitulasi nasional baru dapat diumumkan 35 hari sejak pemungutan suara. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/22/2024.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika hasil Pemilu 2024 baru dapat diumumkan 35 hari sejak pemungutan suara. 

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan jika proses rekapitulasi suara akan dimulai pada Kamis (15/2) besok.

"Secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," ujar Idham dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/2).

Ia menjelaskan real count bakal dilakukan secara berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan berakhir di tingkat nasional oleh KPU RI. Dengan jangka waktu 35 hari.

Baca Juga: Ketua KPU: 668 TPS Berpotensi Gelar Pencoblosan Susulan

"UU Pemilu itu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai KPU paling lambat 35 hari dari pemungutan suara sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu," sambungnya.

Untuk itu, ia mengimbau semua pihak tak terkecuali pasangan calon presiden-wakil presiden untuk mematuhi Undang-Undang Pemilu terkait rekapitulasi suara. 

Baca Juga: Ekonom: Tantangan Bagi Capres-Cawapres Terpilih Harus Dongkrak Ekonomi hingga 6%-7%

KPU juga menyatakan penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count dan bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024. 

Kemudian, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×