kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.286   41,00   0,25%
  • IDX 7.307   49,60   0,68%
  • KOMPAS100 1.080   8,47   0,79%
  • LQ45 854   7,35   0,87%
  • ISSI 217   0,94   0,43%
  • IDX30 439   3,25   0,75%
  • IDXHIDIV20 524   3,40   0,65%
  • IDX80 123   0,78   0,64%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 144   0,82   0,58%

Akil menolak dikonfrontasi dengan saksi lain


Kamis, 30 Januari 2014 / 15:17 WIB
Akil menolak dikonfrontasi dengan saksi lain
ILUSTRASI. Sebelum Berinvestasi, Yuk Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar keberatan ketika ingin dikonfrontasi dengan Calon Bupati yang kalah dalam Pilada Kabupaten Gunung Mas Jaya Samana Monong dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Golkar Kalimantan Tengah Rusliansyah dalam memberi keterangan di persidangan dengan terdakwa Hambit Bintih, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau, Kamis (30/1). Akil pun menolak lantaran menurutnya, dia sudah bersaksi di bawah sumpah.

"Saya keberatan karena saya memberi keterangan di bawah sumpah. Tidak ada (hukum memuat) dikonfrontir. Begitu saya selesai memberi keterangan," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/1).

Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji menyatakan memang tidak ada pasal yang memuat soal konfrontasi keterangan. "Memang tidak ada Pasal soal konfrontasi," ujar Matius.

Akhirnya, Hakim mengambil jalan tengah. Akil diperbolehkan meninggalkan ruang sidang. Namun Hakim meminta Akil tetap dihadirkan dalam persidangan apabila ada keterangan berbeda dari Rusliansyah dan Jaya Samana Monong.

"Kalau ada perbedaan mencolok ekstrim, Pak Akil dipanggil kembali. Tapi ini bukan konfrontasi. Pak Akil cukup mendengarkan saja," kata Hakim Mathius.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×