Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar keberatan ketika ingin dikonfrontasi dengan Calon Bupati yang kalah dalam Pilada Kabupaten Gunung Mas Jaya Samana Monong dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Golkar Kalimantan Tengah Rusliansyah dalam memberi keterangan di persidangan dengan terdakwa Hambit Bintih, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau, Kamis (30/1). Akil pun menolak lantaran menurutnya, dia sudah bersaksi di bawah sumpah.
"Saya keberatan karena saya memberi keterangan di bawah sumpah. Tidak ada (hukum memuat) dikonfrontir. Begitu saya selesai memberi keterangan," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/1).
Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji menyatakan memang tidak ada pasal yang memuat soal konfrontasi keterangan. "Memang tidak ada Pasal soal konfrontasi," ujar Matius.
Akhirnya, Hakim mengambil jalan tengah. Akil diperbolehkan meninggalkan ruang sidang. Namun Hakim meminta Akil tetap dihadirkan dalam persidangan apabila ada keterangan berbeda dari Rusliansyah dan Jaya Samana Monong.
"Kalau ada perbedaan mencolok ekstrim, Pak Akil dipanggil kembali. Tapi ini bukan konfrontasi. Pak Akil cukup mendengarkan saja," kata Hakim Mathius.br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News