Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai Undang Undang (UU). Artinya Pilkada 2020 tetap akan dilakukan secara langsung.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo. "Berpedoman pada UU yang berlaku, pemilihan masih dilakukan secara langsung," ujar Arief saat memberikan keterangan pers, Senin (11/11).
Baca Juga: KPU: Usulan digitalisasi penyelenggaraan pemilu bisa hemat anggaran
Pemilihan langsung bagi kepala daerah memang tercantum dalam UU. Meski begitu KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU.
Namun, pemerintah pun belum memiliki sikap resmi terkait dengan sistem Pilkada. Walau pun usulan evaluasi Pilkada langsung disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya.
Baca Juga: Komisioner KPU temui Jokowi pagi ini, lapor soal Pemilu 2019
"Kami baru saling lempar ide jadi belum dibahas dan belum ada kesimpulan tapi tentu akan dibahas," terang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Sebelumnya Tito mempertanyakan relevansi Pilkada secara langsung saat rapat dengan DPR. Ia bilang meski menampung partisipasi publik, pemilu langsung dinilai membuat biaya politik menjadi tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News