kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Bawaslu: Ada 75 bakal calon kepala daerah belum menyerahkan hasil tes usap Covid-19


Selasa, 08 September 2020 / 09:47 WIB
Bawaslu: Ada 75 bakal calon kepala daerah belum menyerahkan hasil tes usap Covid-19
ILUSTRASI. Bawaslu. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, sebanyak 75 bakal calon kepala daerah belum menyerahkan hasil tes PCR atau tes usap (swab test) saat pendaftaran peserta Pilkada, 4-6 September kemarin. Padahal, hasil swab test menjadi dokumen yang wajib dibawa bakal paslon saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Terdapat 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap atau swab virus corona atau PCR saat pendaftaran," kata Afif dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020). 

Bakal calon yang belum menyerahkan hasil swab test itu tersebar di sejumlah daerah seperti, Buru Selatan, Seram Bagian Timur (Maluku); Muna (Sulawesi Tenggara); Kabupaten Gorontalo (Gorontalo); Keerom, Asmat, dan Mamberamo Raya (Papua). Lalu Manokwari Selatan (Papua Barat); Banggai Laut (Sulawesi Tengah); Ngada, dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur). 

Afif mengungkap, penyebab bakal calon belum menyerahkan hasil swab test umumnya karena ketiadaan laboratorium tes PCR di daerah tersebut. Ada pula bakal calon yang sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar. 

Menurut Afif, mereka yang belum membawa hasil swab test ada yang hadir saat pendaftaran, ada pula yang tidak hadir langsung sehingga proses pendaftarannya dilakukan melalui teknologi informasi. 

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, bakal calon yang hasil swab test-nya dinyatakan positif Covid-19 tak diperkenankan hadir saat pendaftaran. "Ada yang hadir pas pulang dapat konfirmasi positif, itu juga macam-macam," Menurut Afif, hal ini harus menjadi pembelajaran seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada. 

Baca Juga: Kemendagri: Kerumunan massa saat pendaftaran pasangan pilkada harus ditindak tegas

Setiap tahapan yang membutuhkan pertemuan fisik harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Tentu pembelajaran ini semua saya kira soal kewaspadaan kita atau kehati-hatian kita menghadapi tahapan-tahapan yang akan membutuhkan temu fisik antara pemilih, penyelenggara, dan juga peserta paslon ataupun tim sukses," kata Afif. 

Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September. Baca juga: Jadi Ajang Duel Petahana, Pilkada Depok Diprediksi Akan Sengit Mirip El Clasico Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020. 

Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: 75 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Serahkan Hasil Tes Usap"

Selanjutnya: Bawaslu menggandeng Facebook untuk mengawasi iklan politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×