kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri: 260 Bapaslon langgar protokol kesehatan saat mendaftar Pilkada 2020


Selasa, 08 September 2020 / 12:21 WIB
Kemendagri: 260 Bapaslon langgar protokol kesehatan saat mendaftar Pilkada 2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 260 bakal pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020. Jumlah itu didasarkan pada pengawasan terhadap 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. 

"Dari data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri, kami monitor ada sekitar 260 bapaslon yang melanggar (protokol kesehatan)," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020). 

Kasto tidak merinci bakal calon kepala daerah mana saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Atas pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020. 

Menurut Kasto, pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan paslon, termasuk stakeholder lainnya, dalam komitmen mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air. 

Baca Juga: 11 Pasangan calon kepala daerah Jalani pemeriksaan kesehatan di Solo

"Selain itu, kepatuhan para bakal paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan mutlak diperlukan sebagaimana tercantum di dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya," lanjut Kastorius. 

Opsi menunda pelantikan ini mengemuka serta diklaim mendapatkan sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu. Kastorius melanjutkan, selain opsi menunda pelantikan, ada opsi lain yang mengemuka, yakni menunjuk pejabat pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah. 

"Ini dilakukan jika kepala daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa pilkada atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19," tambah Kasto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "260 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada 2020"

Selanjutnya: Rapat persiapan Pilkada, Jokowi: Protokol kesehatan tidak ada tawar-menawar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×