kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU hadapi 64 gugatan di hari kedua sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK)


Rabu, 10 Juli 2019 / 15:22 WIB
KPU hadapi 64 gugatan di hari kedua sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa hasil Pileg hari kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mendengarkan 64 gugatan dari sembilan provinsi.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dalil perkara hari ini. "Hari ini KPU menghadapi Sidang Pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

Baca Juga: Sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan asing dan perusahaan lokal makin marak

Rinciannya, 59 dari 64 perkara yang dihadapi KPU berasal dari partai politik peserta Pemilu, 5 perorangan, dan tanpa perkara DPD. Sembilan provinsi yang dimaksud diantaranya NTT, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Persidangan dibagi dalam tiga panel. Panel I, memeriksa sengketa di provinsi NTT, DKI Jakarta dan Sulbar. Dimana Provinsi NTT terdapat enam pemohon dari parpol. DKI Jakarta, enam pemohon dari lima parpol dan satu perorangan. Sulawesi Barat, tujuh parpol pemohon. Total ada 19 perkara yang disidangkan.

Sementara Panel II memeriksa Provinsi Jateng, Banten dan Lampung. Jateng, sembilan pemohon, meliputi tujuh parpol dan dua perorangan. Banten sembilan pemohon parpol. Dan Lampung tiga pemohon parpol. Total, ada 21 perkara yang disidangkan untuk panel II.

Baca Juga: Hadapi 260 gugatan pileg, KPU fokus pada kesalahan perhitungan suara signifikan

Sedangkan panel III memeriksa Provinsi Sulsel, Sulut, dan Sulteng. Dengan rincian, Sulsel sembilan pemohon partai. Sulut sembilan pemohon, meliputi tujuh pemohon parpol dan dua perorangan. Sulteng 6 pemohon parpol. Total, 24 perkara disidangkan untuk panel III.

Setiap panel akan dipimpin oleh tiga hakim konstitusi. Panel I dipimpin oleh Anwar Usman dengan hakim anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Sidang panel II dipimpin oleh Saldi Isra dengan hakim anggota Aswanto dan Manahan Sitompul.

Dan panel III dipimpin oleh Suhartoyo dengan anggota hakim I Dewa Gede Palguna dan Wahidduddin Adam. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPU Hadapi 64 Gugatan pada Hari Kedua Sidang Sengketa Pileg di MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×