kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU DKI Sebut ODGJ Bisa Ikut Mencoblos Pemilu 2024 Asalkan Ada Rekomendasi Dokter


Senin, 18 Desember 2023 / 21:24 WIB
KPU DKI Sebut ODGJ Bisa Ikut Mencoblos Pemilu 2024 Asalkan Ada Rekomendasi Dokter
ILUSTRASI. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyusun surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur?, Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi tersebut untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebutkan, pemilih kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus mendapatkan rekomendasi dari dokter untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi.

Namun, hanya yang mendapatkan surat rekomendasi dari dokter yang dapat hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: KPU Sebut 11 Panelis Susun Pertanyaan untuk Debat Cawapres Perdana

“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.

Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.

Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

“Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.

Baca Juga: KPU Sebut Debat Cawapres Perdana Digelar di JCC dengan 6 Segmen

Namun, Astri tidak menjelaskan secara terperinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Dia juga tidak menjabarkan mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ tersebut bisa menentukan pilihannya.

“Namun, rata-rata kalau tidak layak misalnya hari itu dia mengalami delusi atau halusinasi yang akut atau tidak sanggup untuk ke TPS biasanya tidak akan dapat clearance dari dokter,” ungkap Astri.

Astri juga menegaskan, pemilih dengan gangguan kejiwaan ini akan mendapatkan pendamping serupa dengan pemilih disabilitas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas yang mendampingi akan diminta mengisi formulir pendamping dan diwajibkan merahasiakan pilihan ODGJ tersebut “Pendampingannya sama,” jelas Astri.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024 via Online & Offline, Gaji Naik 100% Lebih

Sebagai informasi, terdapat 22.871 ODGJ yang masuk dalam DPT di Jakarta untuk Pemilu 2024. Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah menjelaskan, puluhan ribu ODGJ itu tersebar di semua wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.

"Iya betul (data pemilih disabilitas dari KPU DKI). Kami memberikan pelayanan terhadap pemilih ODGJ atau disabilitas mental," ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, ada pendamping bagi orang yang disabilitas mental saat nanti mendatangi TPS pada hari pencoblosan.

Salah satu yang bakal diterapkan nanti di Panti Sosial Bina Laras yang tercatat sebagai TPS nomor 72 pada Pemilu 2024.

"Data pemilih di TPS 72 di Panti Sosial Bina Laras, Jakarta Timur yakni 72, itu ada 280 laki-laki. TPS itu ada pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ," kata Fahmi.

Berdasarkan data dari KPU DKI yang diterima Kompas.com, DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 orang.

Baca Juga: Anies Sebut Perjalanan Karier Jadi Bekal Cak Imin Saat Debat Cawapres

Dari sejumlah itu, 61.746 di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Jumlah itu terbagi, disabilitas fisik 24.197 orang, intelektual 1.050 orang, dan mental 22.871 orang.

Selain itu, disabilitas sensorik wicara 8.935 orang, sensorik rungu 735 orang, dan sensorik netra 3.958 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU DKI: ODGJ Bisa Ikut Pencoblosan Pemilu 2024 Jika Dapat Rekomendasi Dokter"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×