kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPU diminta terbuka soal data daftar pemilih tetap


Minggu, 13 Oktober 2013 / 14:03 WIB
KPU diminta terbuka soal data daftar pemilih tetap
ILUSTRASI. WHO menyebutkan, mengkhawatirkan bahwa cacar monyet menyebar di negara-negara yang belum pernah terlihat sebelumnya. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hari ini merupakan jadwal KPU untuk menetapkan atau menetapkan kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk wilayah kabupaten/kota. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) meminta penetapan DPT Kabupaten/Kota harus terbuka.

"Dalam penetapan DPT ini, melakukannya secara terbuka adalah keharusan," kata Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (13/10/2013).

KPU Kabupaten/Kota, kata Masykurudin, setidak-tidaknya harus mengundang partai politik, pengawas pemilu, pemantau dan media untuk diajak langsung menjadi saksi atas jumlah dan kualitas DPT yang ditetapkan. Dalam penetapan ini, KPU kabupaten/kota juga perlu memberikan salinan rekapitulasi dan rinciannya data pemilihnya, melalui hardcopy atau softcopy.

"Oleh karena itu, dalam memastikan keterbukaan ini. KPU perlu terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa proses penetapan berjalan terbuka dan dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan akan kualitas DPT ini," ungkapnya.

Selain itu, ujar Masykurudin,  Bawaslu harus memberikan perintah kepada Panwas Kabupaten/Kota melaksanakan kewajibannya untuk hadir dan memastikan pengawasan terhadap proses penetapan DPT tersebut. Demikian juga Partai politik, pastikan pengurus partai politik di Kabupaten/Kota untuk hadir dan memastikan mendapatkan salinan dan rekapitulasi DPT dalam penetapan tersebut.

"Jadikan proses penetapan ini sebagai langkah untuk memastikan DPT tidak digunakan secara tidak benar dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu nantinya sehingga perlu dijaga dan dikawal semua pihak," ungkapnya. (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×