Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi jaminan keaslian hasil penghitungan suara, dengan memberi penandaan khusus pada formulir C1 atau sertifikat hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, bahwa pengamanan dokumen tersebut berbentuk hologram dan mikroteks. Sehingga dengan demikian, hasil penghitungan suara dijamin keamanannnya dan menutup potensi kecurangan.
"Kita ingin suara yang diberikan pemilih dan suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu dan calon-calonnya terjaga baik. Karenanya kami memberi penandaan khusus formulir C1 dan C1 plano. Penandanya berbentuk hologram dan mikroteks,” ujar Ferry di Jakarta, Rabu (30/10).
Jika terjadi sengketa hasil Pemilu dan para pihak mengklaim perolehan suara dengan membawa bukti formulir C1, maka keaslian formulir dari para pihak tersebut dapat dicek dengan mudah. Sehingga nanti dalam persidangan tidak ada lagi perdebatan mana formulir yang asli dan mana yang tidak.
"Karena setiap alat bukti berupa formulir C1 dan C1 plano yang di bawa para pihak dapat dicek keasliannya karena sudah diberi penandaan khusus,” tambah Ferry sambil menambahkan, para pihak yang bersengketa dengan begitu dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada.
Pengadaan formulir C tersebut akan mulai dilaksanakan pada awal Januari 2014 bersamaan dengan pengadaan surat suara, segel, tinta sidik jari, template dan DCT anggota DPR dan DPD. Pengadaan sejumlah logistik tersebut menjadi kewenangan KPU RI.
Pada tahun yang sama, KPU Provinsi akan mengadakan formulir C dan D untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DCT anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan mengadakan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk menjaga keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara diperlukan dukungan perlengkapan lainnya yakni sampul, formulir, stiker nomor kotak suara, alat bantu tuna netra, perlengkapan di TPS dan daftar calon tetap (DCT).
Jenis, jumlah dan peruntukan formulir akan diatur dalam keputusan KPU. KPU Provinsi harus membuat analisis kebutuhan formulir secara detail sesuai ketentuan. "Kami tak ingin ada fomulir yang kurang di hari pemungutan suara. Karenanya, kita gunakan sistem informasi logistik dalam pengadaan dan distribusinya," katanya lagi. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News