kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Ini dalih PKS belum usung Capres untuk Pemilu 2014


Rabu, 30 Oktober 2013 / 10:08 WIB
Ini dalih PKS belum usung Capres untuk Pemilu 2014
ILUSTRASI. Direktur Keuangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Bernardus Irmanto


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sejumlah partai politik telah mengusung calon presiden pada Pemilu 2014. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga kini belum menetapkan sosok calon presiden yang akan dimajukan dalam pemilihan mendatang.

"Kami percaya kapasitas kader. Kalau sekadar calon presiden, banyak," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Fahri mengatakan, keyakinan itu terlihat dari banyaknya kader PKS yang menjadi kepala daerah. Sehingga PKS yakin dapat mengusung kader internal sebagai calon presiden.

"Jadi presiden sangguplah, bertanding pun kami sanggup," ujar Fahri.

Namun, ia mengakui, pihaknya belum memutuskan calon presiden yang akan diusung. Alasannya, masih terdapat sejumlah masalah yang diawasi PKS. Contohnya, Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden, meski pada akhirnya UU tersebut batal direvisi.

"Karena, itu perangkat kita dalam pencapresan. Kami tetap mengingatkan publik, lubang-lubang bisa jadi masalah di kemudian hari," ujarnya.

Fahri berharap, adanya pengajuan Judicial Review mengenai UU Pilpres dapat disetujui oleh Mahkamah Konstitusi.

"Intinya para elite harus mulai rendah hati melakukan koreksi pikiran dan ongkos politik makin murah," tuturnya. (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×