kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU usut usaha tak sehat dari level kabupaten


Rabu, 14 Desember 2016 / 17:59 WIB
KPPU usut usaha tak sehat dari level kabupaten


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan merilis Satuan Petugas / Satgas Kemitraan Nasional , Kamis (15/12). Satgas ini untuk mengawasi kemitraan pengusaha kecil dengan pengusaha besar.

Pasalnya, meski secara kuantitas jumlah pengusaha kecil lebih banyak, yaitu sekitar 70%, namun pada kenyataannya pengusaha kecil lebih sering kalah dan merugi.

Salah satu contohnya adalah kasus peternak ayam di Semarang. Peternak tersebut bermitra dengan pengusaha besar namun pembelian sering ditunda. "Pada kasus ini, atas amanat undang-undang kami bisa melakukan tindakan hukum," tutur Syarkawi Rauf, Ketua KPPU di Jakarta, Rabu (14/12).

Kemudian demi semakin efektif, Satgas Kemitraan Nasional tersebut akan bekerja mulai dari level kabupaten/kota hingga pusat. Syarkawi menuturkan di 34 provinsi, akan ada masing-masing sekitar 10 petugas. Sehingga total satgas ini akan beranggotakan 6.000-an pegawai.

Satgas ini terdiri dari dua unsur, yaitu dari KPPU yang berwenang mengawasi dan dari dinas koperasi-UKM yang bertugas membina para pelaku usaha.

Lantaran bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, anggaran operasional satgas ini pun akan bersumber dari kedua belah pihak. Ditargetkan pada 2017, satgas ini bisa efektif bekerja.

Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bilang pihaknya juga tengah menjalin kerjasama dengan KPPU lantaran selama ini sulit menjerat korporasi. Ia menjelaskan, 80% kasus yang ditangani KPK berawal dari pengadaan barang dan jasa yang melibatkan korporasi, termasuk perusahaan kecil-kecil.

"Bahkan banyak perusahaan kecil yang sebenarnya fiktif. Contohnya dalam kasus Nazarudin yang punya sekitar 25 perusahaan," tandasnya.

Maka itu, selain bisa saling bertukar data, ia berharap KPPU juga bisa melakukan tindakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam praktek korupsi tersebut, meski selama ini hanya sebatas memberikan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×